Selasa 04 Apr 2017 15:45 WIB

Muhammadiyah Berharap tak Ada Politisasi Hukum dalam Kasus Makar

Rep: Muhyiddin/ Red: Bayu Hermawan
Makar (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Makar (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah, Yunahar Ilyas berharap pihak kepolisian tidak melakukan politisasi hukum dalam penangakan kasus dugaan makar, yang menjerat Sekjen FUI Muhammad Al-Khaththath dan beberapa aktivis Islam.

Yunahar mengatakan, semua pihak saat ini hanya bisa menunggu kebenaran tuduhan kepolisian tersebut. Ia hanya berharap agar tidak ada politisasi hukum.

"Ya kita tunggu aja, jadi yang penting hukum ditegakkan dengan benar, jadi tidak ada politisasi hukum. MUI sudah minta agar transparan. Jadi terbaru ada tuduhan makar ada perencanaan makar dan segala macam, kita tunggu saja kebenarannya," ujarnya kepada Republika.co.id, Selasa (4/4).

Seperti diketahui dalam penyelidikan kasus ini, polisi menyebut telah menemukan beberapa indikasi yang mengarah kepada penggulingan pemerintahan yang sah. Salah satunya seperti ditemukannya dokumen revolusi dan aliran dana sebesar Rp 3 miliar.

Kasus penangkapan dengan tuduhan makar ini bukan lah yang pertama kalinya, sebelumnya pihak kepolisian juga menggunakan cara yang sama menjelang aksi 212 pada Jumat (2/12) akhir tahun lalu.

Yunahar juga turut heran alasan polisi melakukan penangkapan setiap menjelang aksi yang menuntut terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diberhentikan dari jabatannya tersebut.

"Ya tidak tahu juga, tanya polisi saja maksudnya apa, kita kan hanya bisa menduga-duga saja. Orang bisa membaca, menghubungkan fakta dan menyimpulkan sendiri," ucapnya.

Namun, Yunahar mengatakan yang jelas dalam setiap pengenakan hukum dirinya berharap agar polisi selalu profesional dengan cara mengayomi dan melindungi masyarakat.

"Kalau hukum ditegakkkan siapapun yang dipanggil atau ditangkap harus murni berdasarkanpenegakan hukum,  jadi tidak ada maksud-maksud lain selain daripada penegakan hukum dan harus adil," jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini memang banyak pertanyaan yang muncul di kalangan masyarakat dan tokoh-tokoh. Pasalnya, Ahok sebagai terduga kasus penistaan agama belum ditangkap, sedangkan pelaku kasus makar yang belum jelas buktinya justru ditahan.

"Sekarang ini banyak suara-suara sudah beberapa kali demo supaya penista agama ditahan tapi gak ditahan-tahan. Sementara yang belum jelas ujung pangkalnya ditahan, walaupun kemudian dilepaskan," katanya lagi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement