REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Besar Nahflatul Ulama (PBNU), Marsudi Syuhud menyarankan agar pihak kepolisian mendalami kasus dugaan makar yang ditujukan ke Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al-Khaththath.
Menurut dia, polisi harus mendalami apakah tersangka makar tersebut ada niatan untuk mengubah ideologi negara atau tidak.
"Yang lebih harus diperdalam lagi oleh polisi adalah sesungguhnya apa secara ideologi mereka mau mengganti ideologi atau tidak. Misalnya, mereka tidak setuju dengan negara Pancasila sehingga harus didalami," ujarnya saat dihubung Republika.co.id, Selasa (4/4).
Ia mengatakan, secara ideologi perlu dibuktikan oleh kepolisian lantaran hal itu bisa mengarah kepada tindakan makar. Namun, menurut dia, saat ini sudah ada undang-undang yang mengatur tindakan seperti apa disebut sebagai makar.
"Undang-undangnya kan ada, yaitu undang-undang makar. Nah, kalau aturannya sudah ada tentang makar itu tinggal dicocokin aja," ucap Marsudi.
Ia melanjutkan, jika polisi tidak mampu membuktikan bahwa Al-Khaththath dkk melakukan makar, masyarakat akan menilai. Polisi hanya akan disebut mengada-ada saja terkait isu makar. "Ya pasti nanti akan dievaluasi oleh masyarakat profesial atau tidaknya," kata Marsudi.
Dalam penyelidikan kasus ini, polisi telah menemukan dokumen revolusi yang rencananya Al-Khaththath cs akan menggeruduk DPR dan menduduki DPR. Polisi juga menyelidiki adanya pertemuan yang membahas rencana anggaran dana sebesar Rp 3 miliar yang akan digunakan untuk menggulingkan pemerintahan sah.
Marsudi tidak dapat menyatakan apakah dengan dana sebesar itu Al-Khaththath dapat melakukan makar atau tidak. Pasalnya, menurut dia, meskipun tanpa dana tindakan makar itu juga bisa dilakukan.
"Yang penting sudah memenuhi unsurnya, sudah bisa dikatakan makar karena ukurannya bukan dana. Waktu penurunan Soeharto juga tidak pakai dana-danaan," jelasnya.