Selasa 04 Apr 2017 20:31 WIB

Soal Al-Khaththath Disebut Makar, Ini Kata PBNU

Rep: Muhyiddin/ Red: Teguh Firmansyah
Muhammad al Khaththath
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Muhammad al Khaththath

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Besar Nahflatul Ulama (PBNU), Marsudi Syuhud menyarankan agar pihak kepolisian mendalami kasus dugaan makar yang ditujukan ke Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al-Khaththath.

Menurut dia, polisi harus mendalami apakah tersangka makar tersebut ada niatan untuk mengubah ideologi negara atau tidak.

"Yang lebih harus diperdalam lagi oleh polisi adalah sesungguhnya apa secara ideologi mereka mau mengganti ideologi atau tidak. Misalnya, mereka tidak setuju dengan negara Pancasila sehingga harus didalami," ujarnya saat dihubung Republika.co.id, Selasa (4/4).

Ia mengatakan, secara ideologi perlu dibuktikan oleh kepolisian lantaran hal itu bisa mengarah kepada tindakan makar. Namun, menurut dia, saat ini sudah ada undang-undang yang mengatur tindakan seperti apa disebut sebagai makar.