Rabu 05 Apr 2017 13:38 WIB

GNPF: Ahok tak Pernah Menyesal Sudah Menista Al-Maidah 51

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Majelis hakim memimpin sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok oleh PN Jakarta Utara di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Majelis hakim memimpin sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok oleh PN Jakarta Utara di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Tim Advokasi GNPF MUI, Nasrulloh Nasution, mengatakan bahwa terdakwa Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok tidak pernah menyesali apa yang sudah dikatakannya tentang Surah Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu tanggal 27 September 2016 lalu. Ia menilai Ahok justru mengulangi penistaan yang dilakukan.

Nasrulloh menilai pernyataan tidak menyesal Ahok tersebut diperolehnya dari hasil pemeriksaan terdakwa dan juga bukti tambahan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam persidangan ke-17 kasus penistaan agama, Selasa (4/4) kemarin.

Ia mengungkapkan pada persidangan kemarin, JPU mengajukan dua bukti tambahan yaitu berupa video wawancara Ahok di TV Al Jazeera dan video Ahok di Balai Kota baru-baru ini.

"Di TV Al Jazeera tersebut, Ahok mengatakan tidak menyesal dan bahkan Ahok dengan tegas mengatakan akan mengulangi perkataannya tersebut apabila ke Kepulauan Seribu lagi," kata Nasrulloh kepada Republika.co.id, Rabu (5/4).

Nasrulloh menilai pernyataan tegas Ahok yang sama sekali tidak merasa menyesal atas perbuatannya menista Alquran dan umat Islam sebagai sebuah bentuk arogansi Ahok sekaligus bukti kuat bahwa Ahok menyadari dan menghendaki penistaan tersebut.

Terlebih menurutnya, Ahok kembali mengulangi penistaan terhadap Surat Al Maidah 51 di Balai Kota sebagaimana bukti tambahan kedua JPU. Dalam video tersebut, Ahok menyebut akan membuat wifi dengan username "Al-Maidah 51" dan passwordnya "kafir", tuturnya.

"Ahok tidak akan merasa menyesal telah menista Surah Al-Maidah 51 meskipun dia minta maaf jutaan kali," ujar Nasrulloh.

Persidangan ke-17 (4/4) Selasa kemarin, diagendakan pemeriksaan terdakwa Ahok, dan selesai pada pukul 22.45 WIB. Persidangan ke-18 Selasa pekan depan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan surat tuntutan JPU.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement