REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemilihan Saldi Isra sebagai hakim konstitusi pengganti Patrialis Akbar oleh Presiden Joko Widodo sesuai penilaian panitia seleksi hakim Mahkamah Konstitusi terhadap Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang itu.
"Bukan hanya dari penilaian pansel, tetapi kami perlu mengkonfirmasi ulang penilaian mereka. Ternyata penilaian pansel sejalan dengan hasil konfirmasi kami," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu.
Menurut Pratikno, Presiden memilih Saldi Isra karena dianggap yang terbaik. Hal itu juga sesuai dengan hasil seleksi pansel calon hakim MK.
Pada Senin (3/4) pansel hakim MK mengumumkan tiga nama yang lolos seleksi akhir dan salah satunya akan dipilih Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Patrialis Akbar yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan sudah ditahan KPK.
Ketiga orang tersebut berdasarkan peringkatnya adalah Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Saldi Isra, pengajar hukum Universitas Nusa Cendana Kupang, Bernard L Tanya, dan mantan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Wicipto Setiadi.
Pemilihan tersebut mendesak karena MK sedang menangani banyak gugatan pilkada serentak dari berbagai daerah. Rencananya Saldi akan dilantik pada pekan depan