Selasa 11 Apr 2017 06:48 WIB

Tim Penasihat Hukum Ahok Sudah Siapkan Pleidoi

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Majelis hakim memimpin sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok oleh PN Jakarta Utara di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Majelis hakim memimpin sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok oleh PN Jakarta Utara di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama, Trimoelja D Soerjadi, mengatakan, kliennya akan tetap datang ke sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum yang akan digelar Selasa (11/4) pagi nanti. Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengeluarkan surat permintaan pengunduran pembacaan tuntutan dan pleidoi yang ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan.

"Kalau sudah diagendakan tetap berjalan dengan agenda pembacaan tuntutan. Surat undangan juga sudah kami terima. Besok terdakwa akan tetap datang. Saya gak tahu berapa lama sidang besok tapi bisa berjam-jam. Kan kita cuma dengerin aja," kata Trimoelja saat dihubungi, Senin (10/4).

Selain itu, sambung dia, tim penashat hukum Ahok juga sudah menyiapkan draf pleidoi yang menurut jadwal persidangan akan dibacakan pada pekan depan. "Kami profesional, kami sudah berhari hari siapkan draf pledoi untuk minggu depannya," ujarnya.

Polda Metro Jaya mengeluarkan surat permintaan pengunduran pembacaan tuntutan dan pledoi yang ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan dan dikeluarkan pada Selasa (4/4). Permintaan penundaan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban Jakarta jelang pemungutan suara putaran kedua.

Sebelumnya, jaksa agung HM Prasetyo juga menyatakan persetujuannya terhadap permohonan pihak Polda Metro Jaya yang ingin agar sidang pembacaan tuntutan terhadap Ahok ditunda.

Ia mengaku memahami kekhawatiran polisi terhadap dinamika yang kemungkinan bisa terjadi. Apalagi, sidang pembacaan tuntutan tersebut berdekatan dengan masa tenang Pilgub DKI putaran kedua.

"Saya bisa menerima dan membenarkan apa yang diminta Polri supaya sidang itu bisa dijadwal ulang," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement