REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi Pelapor, Pedri Kasman dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial (KY) untuk menginvestigasi penundaan pembacaan tuntutan sidang.
Pedri Menilai, hal tersebut perlu dilakukan lantaran alasan JPU yang terkesan dibuat dengan sengaja dan terkesan menyelipkan agenda politik.
"Untuk itu kami meminta kepada Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial agar segera menginvestigasi penundaan sidang ini," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/4).
Pedri mengatakan, Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial betul-betul harus mengawasi Jaksa dan Hakim yang menangani perkara Ahok. Hal tersebut untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan terbebas dari faktor lain seperti faktor politik.
Pedri mengatakan, selain alasan JPU yang mengatakan tuntutan belum selesai diketik, kejanggalan juga terjadi pada saat hakim menawarkan pembacaan tuntutan dilaksanakan oada 17 April.
"Tapi ketika hakim menawarkan ditunda minggu depan tanggal 17 April, JPU justru menambahkan alasan adanya surat Kapolda Metro Jaya yang meminta sidang pembacaan tuntutan ditunda setelah pilkada," katanya.
Pedri menilai, terlihat seperti sengaja dikondisikan pembacaan tuntutan setelah pilkada DKI putaran dua. Secara logika, kata dia, sulit dipahami kalau JPU belum selesai mengetik, padahal minggu lalu JPU mengatakan siap untuk membacakan tuntutan.
Ia berharap, hukum dalam persidangan dugaan penistaan agama bisa selesai sesuai dengan proses hukum yang berlaku. "Semoga masih ada harapan tegaknya keadilan di Indonesia tercinta ini," ucapnya.