REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polda Sumatra Utara (Sumut) baru menangkap dua pelaku perampokan disertai pembunuhan keluarga Rianto di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting di Medan, Kamis (13/4), mengatakan, tersangka pertama adalah Roni yang merupakan eksekutor yang membunuh anak Rianto yankni Syafa Fadillah Hinaya (15 tahun), Gilang Laksono (11), dan Kinara (5).
Sedangkan tersangka kedua adalah Andi Saputra (27) yang berperan sebagai penjaga di teras rumah korban untuk mengawasi orang-orang di sekitar TKP. Andi Saputra ditangkap tim Polda Sumut di Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, pada Rabu (12/4).
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan seorang warga bernama Irwansyah yang menemani Andi Saputra ke Air Batu, Asahan. "Dia (Irwansyah) masih diperiksa di polda sebagai saksi," katanya.
Pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap Andi Lala yang menjadi tersangka utama dan statusnya sudah dijadikan daftar pencarian orang (DPO).
Sebelumnya, warga Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli dikagetkan karena adanya lima warga yang ditemukan tewas pada Ahad (9/4) pagi. Kelima korban yang tewas diketahui Rianto (40) dan istrinya Riyani (35), dua anaknya Syafa Fadillah Hinaya (15) dan Gilang Laksono (11) dan mertuanya bernama Marni (60). Selain itu, putri bungsu korban bernama Kinara (5) ditemukan dalam kritis dan dibawa untuk menjalani perawatan di RS Bhayangkara Medan.
Untuk mengungkap peritiwa tersebut, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang yang dianggap mengetahui peristiwa itu. Dalam penggeledahan di rumah Andi Lala di Jalan Pembangunan 2 Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti berupa barang milik korban yang tewas dalam perampokan itu.
Barang bukti itu adalah empat telepon genggam milil korban, laptop milik korban, dompet, tas sekolah, dan kartu pembayaran SPP Yayasan Nurul Iman milik Syifa Fadillah Hinaya yang tewas, dan sepeda motor milik korban dengan nomor polisi BK 6308 AEL. Dalam penggeledahan itu, Andi Lala sempat melarikan diri dengan mobil pikap dengan nomor polisi 1325 EZ yang ditemukan di salah satu SPBU di Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.