Selasa 18 Apr 2017 18:49 WIB

Pembakaran Satu Keluarga di Medan Berlatar Sengketa Rumah

Rep: Issha Harruma/ Red: Nur Aini
Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza Dahniel dan Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho memaparkan kasus kebakaran yang menewaskan satu keluarga di Medan, Rabu (5/4).
Foto: Republika/Issha Harruma
Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza Dahniel dan Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho memaparkan kasus kebakaran yang menewaskan satu keluarga di Medan, Rabu (5/4).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pembunuhan satu keluarga di Medan dengan cara dibakar dilatari rasa dendam tersangka terhadap korban. Tersangka Jaya Mita Br Ginting (50 tahun) diketahui terlibat sengketa rumah dengan keluarga korban.

Akibat pembakaran rumah yang dilakukan tersangka dan sejumlah rekannya, Rabu (5/4) subuh, empat orang yang merupakan satu keluarga tewas. Keempatnya meregang nyawa di dalam rumah mereka di Jl Milala, Sidomulyo, Medan Tuntungan, Medan. Rumah inilah yang menjadi objek sengketa antara otak pelaku pembunuhan, yakni Jaya Mita Br Ginting dan korban.

"Planner (perencana) JMG (Jaya Mita Br Ginting), ada hubungan dengan korban, hubungan jual beli rumah meski tanahnya milik negara. Planner penjual, korban pembeli," kata Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza Dahniel di Mapolrestabes Medan, Selasa (18/4).

Rycko mengatakan, kepada petugas, tersangka Jaya Mita menyebut korban tidak mau melunasi biaya pembelian rumahnya yang berdiri di atas tanah negara. Jaya Mita pun sakit hati karena Marita Br Sinuhaji dan suaminya, Gandhi Ginting, sering mengeluarkan kata-kata kasar. Dia lalu berniat menghabisi korban dengan membakar rumahnya.

"Jadi ada yang belum selesai, korban bilang sudah selesai, tersangka bilang belum lunas. Karena belum lunas dan lokasi rumah itu semakin strategis, si penjual berusaha mengusir dengan cara membakar," kata Rycko.

Suami Marita Br Sinuhaji yang lolos dari kebakaran, Gandhi Ginting membenarkan sengketa rumah tersebut. Gandhi mengatakan, dia dan istrinya membeli rumah tersebut dari tersangka Jaya Mita dengan harga Rp 238 juta. Dari angka itu, keduanya telah membayar Rp 136 juta.

"Saya beli rumah sama pelaku, 20x18 meter, masih kurang Rp 102 juta. Udah mau saya lunasi tapi dia (tersangka) nggak bisa nunjukkin suratnya, jadi belum saya bayar," kata Gandhi.

Gandhi mengaku telah ikhlas atas kejadian yang merenggut nyawa istri, anak, serta dua cucunya. Dia berharap, para tersangka dapat dihukum seadil-adilnya sesuai dengan aturan yang ada. "Dihukumlah yang sesuai. Katanya bisa terancam hukuman mati," ujar dia.

Dalam kasus pembunuhan berencana dengan cara pembakaran ini, polisi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Lima orang telah ditangkap, sementara empat tersangka lain masih diburu.

Dua orang yang disangka sebagai perencana pembakaran, yakni Jaya Mita Br Ginting (50 tahun) dan Cari Muli Br Ginting (64 tahun). Sementara, dua tersangka eksekutor pembakaran, yaitu Maju Suranta Siallagan alias Maju Ginting (37 tahun) dan Rudi Suranta Ginting (23 tahun). Satu orang lagi berperan mengawasi keadaan saat tersangka lain membakar rumah korban, yakni Julpan Nitra Purba (18 tahun).

Kebakaran hebat yang menewaskan satu keluarga ini terjadi di Jl Milala, Sidomulyo, Medan Tuntungan, Medan, Rabu (5/4) subuh. Kejadian tersebut menewaskan empat orang yang merupakan satu keluarga, yakni Marita Sinuhaji (57 tahun), anaknya bernama Frengky Riza Ginting (28 tahun) serta anak Frengky, Kristin Ginting (8 tahun) dan Selvi Ginting (5 tahun).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement