Senin 17 Apr 2017 21:30 WIB

Mendagri: Belum Ada Rencana Pemekaran Daerah

Rep: Maspril Aries/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo usai mencoblos di TPS 01 Kompleks Menteri Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo usai mencoblos di TPS 01 Kompleks Menteri Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Hasrat atau keinginan banyak daerah untuk melakukan pemekaran daerah harus ditahan dahulu. Berbicara di depan peserta Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (Musrembang RKPD) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel), Senin (17/4), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan, pemerintah memutuskan moratorium untuk pembentukan daerah otonomi baru.

Menurut Mendagri, ada 250 daerah yang mengusulkan pemekaran daerah, mulai pemekaran provinsi juga kabupaten dan kota. “Hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri banyak daerah hasil pemekaran belum bisa mandiri. Ada daerah yang sudah tiga tahun setelah terbentuk, belum juga menentukan ibu kota kabupatennya. Bagaimana ini bisa terjadi? Apakah saat diusulkan tidak direncanakan matang terlebih dahulu?” katanya.

Mendagri Tjahjo Kumolo juga menyampaikan permohonan maaf kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang sejak lama mengajukan usulan daerah pemekaran baru. “Dengan segala hormat, saya meminta maaf ke anggota DPD. Pemerintah saat ini berharap daerah dapat fokus membangun daerahnya dan bersemangat mengentaskan kemiskinan seperti semangat dalam Nawacita pemerintahan Jokowi-JK,” ujarnya.

Sejak kran pembentukan DOB dibuka pada 1999 menurut Tjahjo Kumolo, negara telah mensahkan 237 provinsi, kabupaten dan kota baru. “Sampai 2017 masih ada daerah yang mengajukan untuk DOB dan pemekaran wilayah. Seperti di Provinsi Papua terdapat dua kabupaten, kemudian di Barito, Cirebon, Lamongan, Tapanuli Selatan, dan Aceh,” kata Mendagri.

Mendagri juga mengungkapkan, sejak pemekaran pada 1999 sampai kini daerah pemekaran baru tersebut tidak semuanya mandiri dan mampu meningkatkan kesejahteraan warganya. “Dari sisi hirarki pemerintahan, masih ada Komandan Kodim yang merangkap tujuh kodim sekaligus di suatu daerah pemekaran,” kata Tjahjo Kumolo.

Contoh lainnya menurut Mendagri, ada suatu daerah hasil pemekaran yang telah berdiri kantor Kejaksaan Negeri, tetapi isinya hanya dua orang terdiri atas  seorang Kepala Kejaksaan Negeri dan seorang staf. Juga ada daerah pemekaran mempunyai tiga kecamatan dengan jumlah penduduk tidak lebih dari 10 ribu jiwa tapi meminta persamaan hak seperti daerah yang berpenduduk diatas satu juta jiwa.

Mendagri Tjahjo Kumolo juga menyebutkan di Sumsel ada daerah yang tingkat kemiskinannya cukup tinggi juga meminta pemekaran daerah. “Pemerintah tidak akan memekarkan daerah di Sumsel. Pemerintah menginginkan pembangunan di suatu daerah merata dari pada hanya sekadar pemekaran,” pesannya.

Mendagri juga mengimbau kepada daerah yang belum memenuhi persyaratan administratif untuk pemekaran, untuk tidak melakukan pemekaran.  

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement