Selasa 25 Apr 2017 12:07 WIB

Ahok Singgung Tulisan Goenawan Mohamad

Sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Selasa (25/4), dengan agenda pembacaan pledoi di ruang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta
Foto: Amri Amriullah/Republika
Sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Selasa (25/4), dengan agenda pembacaan pledoi di ruang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyinggung tulisan budayawan Goenawan Mohammad saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam lanjutan sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4)

"Adapun salah satu tulisan yg menyatakan saya korban fitnah adalah tulisan Goenawan Mohamad," kata Ahok saat membacakan pledoinya tersebut.

Ahok pun mengutip tulisan Goenawan Mohamad. 

"Ahok tidak menghina Agama Islam tetapi tuduhan itu setiap hari dilakukan berulang-ulang kali seperti kata ahli propaganda Nazi Jerman... Dusta yang terus menerus diulang akan menjadi kebenaran. Kita dengarnya di masjid-masjid, media sosial, percakapan sehari-hari, sangkaan itu sudah bukan menjadi sangkaan tetapi menjadi kepastian".

"Ahok pun harus diusut oleh pengadilan, Undang-Undang Penistaan Agama yang diproduksi rezim Orde Baru sebuah Undang-Undang yang batas pelanggarannya tidak jelas. Tidak jelas pula siapa yang sah mewakili agama yang dinistakan itu," kata Ahok.

Ia pun berkesimpulan bahwa ia diperlakukan tidak adil dalam tiga hal, yaitu difitnah, dinyatakan bersalah sebelum pengadilan, dan diadili dengan hukum meragukan.

"Adanya ketidakadilan dalam kasus ini tetapi bertepuk tangan untuk kekalahan politik Ahok," ucap Ahok.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun terhadap Ahok.

"Maka disimpulkan perbuatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah secara sah, terbukti, dan meyakinkan telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ali Mukartono, Ketua Tim JPU saat membacakan tuntutan tersebut pada Kamis (20/4).

Sebelumnya, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement