REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Oce Madril menyebut sangat dimungkinkan ada tersangka lain yang terjerat dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ia mengatakan komite sektor keuangan, lembaga-lembaga terkait, termasuk pejabat-pejabat Bank Indonesia (BI) juga perlu diperiksa.
"Pokoknya aktor lembaga terkait surat keterangan lunas (SKL) bisa diperiksa. Karena mereka yang tahu. Atau dari Bank Indonesia juga kan punya pengetahuan tentang BLBI sehingga pejabatnya perlu dilihat," katanya, Rabu (26/4).
Menurutnya salah satu tantangan KPK dalam mengungkap kasus BLBI yakni dalam pengumpulan alat bukti. Ia menyebut KPK sudah menyatakan ada banyak dugaan kasus lain yang memiliki konstruksi hukum sama.
"Kalau secara hukum tantangannya itu aja. Perkara ini sudah lama, namun mulai rumit karena berkaitan bantuan likuiditas, jadi perlu memperkuat alat bukti," ujar dia.
Sejak tahun 2000-an hingga kini, kasus ini masih diusut lembaga hukum. Diduga, faktor politik turut menghambat pengungkapan kasus. Boleh jadi tak sedikit nama-nama besar yang terlibat.
Sebelumnya KPK menetapkan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung sebagai tersangka dalam kasus BLBI. Syafruddin disebut membantu Sjamsul Nursalim, obligor BLBI dari PT BDNI untuk mendapatkan Surat Keterangan Lunas (SKL), padahal Sjamsul belum melunasi kewajiban Rp 3,7 triliun BLBI.