Rabu 03 May 2017 15:31 WIB

JK: Aksi Massa 55 tak Perlu Dilakukan

Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan sambutan pada pembukaan World Press Freedom Day (WPFD) 2017 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (3/5).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan sambutan pada pembukaan World Press Freedom Day (WPFD) 2017 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (3/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai masyarakat tidak perlu melakukan aksi turun ke jalan pada 5 Mei 2017 atau Aksi 55 yang diklaim untuk mengawal sidang vonis penodaan agama yang dituduhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok karena kasusnya sudah di tangan pengadilan.

"Kalau urusan perlu tidak perlu, pemerintah menganggap tidak perlu lagi, kan pengadilan urusannya itu, tapi sulit juga kita batasi seperti itu akibat ada di undang-undang," kata Wapres usai membuka acara peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2017 di Balai Sidang Jakarta (JCC), Rabu (3/5).

Undang-undang yang dimaksud Wapres adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sehingga apabila ada masyarakat yang ingin melakukan aksi 55 maka itu hak mereka.

Aksi massa 55 itu direncanakan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) yang diklaim untuk mengawal sidang pembacaan vonis kasus penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dituduh menyinggung Surat Al Maidah pada 9 Mei 2017.

"Ya, bagi pemerintah tentu menganggapnya tidak perlu, cuma orang yang mau turun ke jalan merasa perlu, dan ini bagian daripada kebebasan dalam demokrasi," kata JK.

Meskipun demikian, Wapres menggarisbawahi bahwa penyelenggara, yakni GNPF-MUI, harus menaati peraturan yang berlaku dan mengikuti arahan dari pihak keamanan.

"Jadi, silakan saja, tetapi ada aturannya, jamnya terbatas, jalannya terbatas, juga jumlahnya harus juga dibatasi, gaduhnya tidak boleh, dan kalau melanggar keamanan, ditangkap," kata dia.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan membacakan putusan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 9 Mei 2017. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok dengan hukuman pidana 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement