REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima surat panggilan sidang praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan mantan Komisi II DPR RI Miryam S Haryani yang dijadikan tersangka oleh KPK. Sidang praperadilan perdana Miryam diagendakan pada Senin (8/5) ini.
"Terkait dengan sejumlah info tentang sidang praperadilan, KPK belum menerima panggilan sidang tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (8/5).
Agenda sidang praperdilan rencananya dilakukan pada Senin (8/5). Sidang Praperdilan akan digelar di ruang sidang utama PN Jakarta selatan dengan hakim Asiadi Sembiring. Sejumlah tim kuasa hukum Miryam di ruangan tersebut. Namun sidang yang dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB itu hingga pukul 11.15 WIB belum juga dimulai.
Menurut penasihat hukum Miryam, Mita Mulia, pengajuan gugatan praperadilan dilayangkan kepada PN Jakarta Selatan sejak 21 April 2017 lalu. Miryam mengajukan gugatan ini karena keberatan atas status tersangka yang dijatuhkan oleh KPK.
Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menetapkan Miryam sebagai tersangka lantaran diduga memberikan keterangan palsu dalam pengungkapan kasus korupsi KTP elektronik. Miryam disangkakan pasal 22 jo pasal 35 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.