REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan, pansus angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap jalan terus kendati ada penolakan dari sejumlah fraksi. Menurut dia, sekalipun ada enam fraksi yang menyatakan tak akan mengirim anggotanya ke pansus pun, pansus angket KPK tidak akan berhenti.
"Ya tetap jalan. Dalam seluruh penggunaan angket itu pastilah pansus angketnya terbentuk. Berapa pun nanti yang menyetor anggota ya segitulah anggota angket itu, kalau tidak kirim anggota ya salah sendiri," katanya di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (8/5).
Ia juga mengklaim hal tersebut tidak menyalahi aturan dalam pasal 171 ayat 2 Peraturan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR RI. Hal itu juga sebagaimana yang terjadi selama ini dalam penyelenggaraan hak angket DPR.
Menurut dia, memang ada ketentuan yang menyebut bahwa pansus angket harus terdiri dari semua unsur fraksi memang kerap dilakukan, namun tidak menjadi gugur jika ada fraksi yang tidak mengirim anggotanya.
"Berdasarkan preseden angket dan pansus yang pernah ada, begitulah maksud dari terdiri dari seluruh fraksi itu, ini adalah seluruh fraksi berhak mengirimkan anggotanya ke dalam angket, kalau tidak mengirim enggak apa-apa tapi ya salah sendiri nanti konstituennya tanya kenapa anda enggak kirim orang," Jelasnya.
Fahri menegaskan, penggunaan angket sudah terbentuk dan berapa pun nanti anggota yang ada, itulah pansus angket tersebut.
"Coba lihat kasus Century aja, yang paling oposisi dari Century itu Demokrat, partai terbesar tapi demokrat pun mengirimkan orang yang terbesarnya dalam angket Century. Kenapa? Karena kalau dibiarin tidak dikirim, itu bisa bahaya dikendalikan ke arah yang lain, saya kira pansus angket KPK juga akan mengarahkan," katanya.
Diketahui sejumlah fraksi yang tegas menolak dan tidak akan mengirim anggotanya dalam Pansus KPK, di antaranya Partai Gerindra, PAN, PPP, Demokrat, PKS, dan PKB. Bahkan tak hanya menolak mengirim anggota, dua partai yakni PPP dan PKS mengirim surat keberatan atas persetujuan angket DPR dalam rapat paripurna DPR pada Jumat (28/4) lalu.