Sabtu 13 May 2017 01:39 WIB

Agar tak Jadi Bulan-bulanan di Pengadilan, Peradi Usulkan Saksi Didampingi Pengacara

Red: Reiny Dwinanda
Calon ketua umum Juniver Girsang (kiri), Waketum Harry Ponto (kanan) berbicara saat konferensi pers terkait kisruh KPK-Polri di Jakarta, Jumat (6/2). (Republika/ Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Calon ketua umum Juniver Girsang (kiri), Waketum Harry Ponto (kanan) berbicara saat konferensi pers terkait kisruh KPK-Polri di Jakarta, Jumat (6/2). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengusulkan agar orang yang bersaksi di persidangan mendapat pendampingan pengacara. Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Peradi Juniver Girsang mengatakan hal tersebut menjadi satu masukan yang akan disodorkan kepada DPR terkait RUU KUHP dan KUHAP.

"Advokat wajib mendampingi saksi saat menjalani pemeriksaan agar proses hukum tidak "carut marut"," ungkap Juniver usai membuka Rapat Kerja Peradi yang akan berlangsung sejak Jumat-Sabtu (12-13 Mei 2017), di Jakarta, Jumat.

Juniver mengatakan Peradi melihat saat ini saksi kerap menjadi bulan-bulanan di pengadilan. Persoalan itu menjadi pembahasan hangat di masyarakat. "Padahal, sederhana sekali masalahnya," kata Juniver.

Dengan adanya pendampingan dari advokat, Juniver percaya saksi akan terhindar dari tekanan dan terpengaruh saat menjalani pemeriksaan.