Rabu 17 May 2017 07:29 WIB

Bareskrim Bongkar Penimbunan dan Penyelundupan Bawang Putih di Jakarta Utara

Rep: Mabruroh/ Red: Angga Indrawan
Bawang merah dan bawang putih di pasaran.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Bawang merah dan bawang putih di pasaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar penyelundupan dan penimbunan bawang putih di Jakarta Utara. Bawang putih sebanyak 182 ton itu ditemukan di gudang di Jalan Marunda, Jakarta Utara.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya  mengatakan gudang tersebut milik PT TPI. Anggotanya membongkar keberadaan penimbunan bawang putih di bilangan Jakarta Utara itu pada Selasa (16/5). Kemudian hasil pendalaman diketahui bahwa gudang tersebut milik PT TPI.

"Diduga bahwa bawang putih tersebut merupakan barang selundupan yang berasal dari Negara Cina dan India," kata Agung melalui rilis yang diterima Republika di Jakarta, Rabu (17/5).

Agung mengungkapkan bahwa penyeludupan tersebut diketahui karena ternyata pihak perusahaan tidak memiliki dokumen importasi yang lengkap. Bawang putih sebanyak 182 ton tersebut, diimport oleh dua perusahaan yakni PT NBM dan PT LBU sejak April 2017. Agung menduga bahwa para pemain atau spekulan ini sengaja menimbun dan menyelundupkan bawang putih untuk kemudian dijual pada saat Ramadhan nanti. Kemudian mereka mulai menjual pada saat harga-harga mulai naik.

"Dugaan penyidik bahwa spekulan nakal ini sengaja menimbun untuk dijual seolah-olah barang yang legal pada saat harga naik," kata dia.

Atas temuan ini, penyidik telah mengamankan tiga orang sebagai tersangka. Tiga orang ini yakni pemilik gudang, pemilik barang, dan supir truk. "Saat ini gudang milik PT TPI itu telah memasang garis polisi," kata Agung.

Apakah ada pelaku-pelaku lain dengan modus yang sama dalam penimbunan bawang putih ini, menurutnya penyidik masih mendalami keterangan dari pihak-pihak terkait. Termasuk kata dia mendalami dan menganalisis seluruh dokumen terkait bawang putih itu.

Bareskrim juga lanjut Agung telah membentuk satgas yang secara khusus mengawasi pelanggaran terkait dengan penyimpangan distribusi bahan pokok. Satgas ini akan terus bekerja untuk membongkar praktek-praktek nakal para penimbun distribusi bahan pokok.

Terhadap tiga orang yang telah diamankan penyidik menetapkan dengan Pasal 106 Jo 24 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 31 UU nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement