Kamis 18 May 2017 08:53 WIB

Pengembang tak Bisa Minta Ganti Rugi Bila Anies-Sandi Setop Reklamasi

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Indira Rezkisari
Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan untuk pertama kalinya mengenalkan Tim Sinkronisasi Anies-Sandi kepada publik. Tim yang diketuai Sudirman Said itu dikenalkan ke publik di Rumah Partisipasi di kediaman Boy Sadikin, Jalan Borobodur, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/5).
Foto: Republika/Mas Alamil Huda
Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan untuk pertama kalinya mengenalkan Tim Sinkronisasi Anies-Sandi kepada publik. Tim yang diketuai Sudirman Said itu dikenalkan ke publik di Rumah Partisipasi di kediaman Boy Sadikin, Jalan Borobodur, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan gubernur dan wakil gubernur DKI terpilih Anies Baswedan-Sandiaga Uno hampir pasti akan mengalihfungsikan lahan reklamasi yang terlanjur dibangun. Tim Sinkronisasi Anies-Sandi kini sedang membahas pemanfaatan dari alih fungsi lahan tersebut.

Anggota Tim Sinkronisasi Marco Kusumawijaya mengatakan, berbagai kemungkinan kini sedang dikaji dalam tim yang diketuai Sudirman Said itu. Usulan alih fungsi itu mulai dari pemukiman nelayan, pelabuhan, hutan kota hingga pantai terbuka masuk dalam pembahasan.

Namun, menurut ahli tata kota ini, satu hal yang juga menjadi perhatian tim adalah terkait potensi gugatan dari pengembang reklamasi yang telah berinvestasi. "Itu salah satu yang harus kami pikirkan tentu saja," kata dia di Jakarta, Rabu (17/5).

Kendati demikian, Marco yakin pengembang akan berpikir ulang jika melakukan gugatan. Dia menilai pengembang tak berhak menggugat atau bahkan meminta ganti rugi. Sebab, kata dia, reklamasi Teluk Jakarta yang telah dilakukan beberapa pengembang dianggap menyalahi aturan.

"Seperti misalnya kamu membawa narkoba lalu hilang di jalan, kamu lapor polisi nggak? Kalau kamu lapor polisi malah kamu ditangkap," kata Marco.

"Syarat-syarat hukum tidak dipenuhi, jelas-jelas pembangunan tanpa IMB (izin mendirikan bangunan), pulau (reklamasi) tanpa perda zonasi, itu melanggar hukum. Jadi kalau mereka menuntut ya akan kalah, menurut saya," imbuhnya.

Tim Sinkronisasi akan memanfaatkan lahan reklamasi yang terlanjur dibangun. Marco memastikan, pemanfaatan itu akan tetap dalam koridor kelestarian lingkungan, koridor hukum dan kepentingan umum. Tim saat ini masih mengkaji berbagai kemungkinan pemanfaatan tersebut dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement