REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang praperadilan kasus pemberian keterangan palsu dalam sidang KTP-el dengan tersangka Miryam S. Haryani, akan diputus pada hari Selasa (23/5) ini. Kuasa hukum Miryam meyakini bahwa penetapan Miryam sebagai tersangka itu keliru.
Kuasa Hukum Miryam, Aga Khan, mengatakan penetapan Miryam sebagai tersangka tidak berdasarkan pada dua alat bukti yang kuat. "Di sidang praperadilan ini, terbukti penetapan tersangka terhadap klien kami tidak didasarkan pada bukti yang kuat," ujarnya pada Senin (22/5).
Bahkan, menurut Aga, kekeliruan dalam proses penetapan Miryam sebagai tersangka karena pemeriksaan saksi dilakukan setelah kliennya ditetapkan tersangka. "Parahnya ada penetapan tersangka dulu baru kemudian dipanggil saksi-saksi lain," katanya.
Aga juga menjelaskan, dalam pembuktian yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terlihat ada upaya untuk menggiring kuasa hukumnya untuk masuk ke materi perkara. Padahal, kata dia, sidang praperadilan tidak diperbolehkan membahas materi perkara.
"Karena itu juga, hakim dan penasehat hukum sepakat untuk tidak perlu menayangkan video pemeriksaan klien kami," ucapnya.