REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri telah menahan Dosen Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (UHAMKA) Alfian Tanjung setelah ditetapkan sebagai tersangka. Alfian diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian setelah menuduh orang-orang terdekat Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai kader Partai Komunis Indonesia (PKI).
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Teten Masduki pun menyerahkan proses penahanan Alfian kepada kepolisian.
“Ya kita tunggulah proses di kepolisian. Saya kira kan juga yang menuduh Pak Jokowi PKI kan sudah dihukum tiga tahun,” kata Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5).
Ia berharap, dengan proses hukum yang berjalan ini, semua pihak yang menciptakan berbagai isu anti-Islam, pro-PKI, dan juga antek Cina agar berhenti. Kritik kepada pemerintah, kata dia, seharusnya diarahkan pada kinerja pemerintah sehingga terdapat perbaikan kinerja demi kesejahteraan masyarakat. Teten menilai tiga isu tersebut saat ini tengah diarahkan ke Istana.
“Kalau isu-isu artifisal seperti itu ya menurut saya mubazirlah. Jadi menurut saya, mudah-mudahan dengan diproses ini, tadi kan yang penulis buku 'undercover' kan sudah divonis tiga tahun. Ini Alfian Tanjung yang terus menuding saya, Pak Presiden ini PKI ini mudah-mudahan berhentilah,” kata Teten.
Teten mengatakan, masyarakat harus lebih bersikap produktif sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi negara. Kendati demikian, masyarakat masih dapat menyampaikan berbagai kritik terhadap program kerja pemerintah sehingga dapat lebih produktif membangun kesejahteraan masyarakat.
Kasus ini bermula saat Alfian Tanjung memberikan ceramahnya di Masjid Jami’Said Tanah Abang pada Sabtu, 1 Oktober 2016 silam. Saat memberikan ceramahnya, Alfian menuding Istana telah dikuasai oleh kader PKI.
Dalam sebuah video yang tersebar di Youtube, Alfian sempat mengatakan, “Keren ya, jadi Istana Negara sekarang sarangnya PKI sejak bulan Mei 2016 sampai kapan gue nggak tahu”.