REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyambut baik adanya fatwa dari majelis ulama indonesia (MUI) mengenai media sosial (Medsos). Fatwa ini sangat relevan dengan persoalan saat ini yang terjadi karena perdebatan melalui dunia maya.
Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan, fatwa yang baru ini akan menjaga tatakrama masyarakat pengguna media sosial. Sebab saat ini terdapat dua standar moral yang ada di kehidupan masyarakat di dunia nyata dan ketika berada di dunia maya.
Ketika berada di dunia maya melalui media sosial, banyak masyarakat yang dengan mudahnya menghasut, menghujat, dan melakukan tindakan yang berdampak negatif. Sedangkan ketika berada di dunia nyata, belum tentu masyarakat tersebut melakukan hal serupa layaknya di media sosial.
"Jadi saya rasa fatwa MUI ini cukup mampu menjadi pelengkap dengan keadaan sekarang," kata Teten di Istana Negara, Selasa (6/6).
Teten menjelaskan, selama ini Presiden kerap melontarkan persoalan di media sosial di berbagai pertemuan termasuk dengan para ulama dan pemuka agama. Persoalan ini semakin sulit dbatasi dan bukan hanya terjadi di Indonesia, tapi terjadi pula di negara lainnya.
Namun, tidak ada intruksi secara langsung kepada MUI atau pihak manapun untuk mengeluarkan fatwa terkait media sosial. Fatwa Medsos dari MUI adalah keputusan otonom MUI melihat penggunaan media sosial yang sulit dibendung.
"Itu mereka sendiri. Cuma pembicaraannya ini dengan Pak Rudiantara (Menkominfo)," ujarnya.