REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pansus RUU Pemilu mengusulkan opsi baru terkait saksi Parpol di Pemilu. Pansus setuju jika tidak masalah jika saksi Parpol tidak dibiayai negara, asalkan saksi dilatih Bawaslu dan diawasi oleh Bawaslu di setiap TPS.
Anggota Fraksi PAN Yandri Susanto itu menerangkan, ada empat opsi soal dana saksi ini, setuju dibiayai negara, tidak setuju dibiayai negara, setuju lima saksi dibiayai negara dan saksi partai dilatih Bawaslu dan pengawas dari Bawaslu di setiap TPS.
"Beberapa fraksi menyetujui usulan ini namun ada yang belum bersikap," ujar Yandri kepada Republika.co.id, Kamis (8/6).
Seperti diberitakan sebelumnya, Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu (Pansus RUU Pemilu) dan pemerintah sepakat tidak menyetujui adanya pembiayaan saksi oleh partai politik dalam Pemilu, sebagaimana usulan mayoritas fraksi.