Kamis 15 Jun 2017 03:00 WIB

Warga Sukabumi Gagalkan Perampokan Rumah Warga

Perampokan (ilustrasi).
Foto: Rahajeng Aulia Diaswari
Perampokan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Warga Kampung Pasirkolotok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berhasil menggagalkan perampok yang tengah beraksi di salah rumah warga setempat, Rabu (14/6). "Kami curiga ada suara teriakan dari dalam rumah ibu Holiah dan warga tanpa dikomandoi mengepung perompok yang tengah beraksi di dalam rumah korban," kata Ketua RT03/RW12 Kampung Parikolotok, Kelurahan Cibadak Toto Sugiarto.

Dia mengatakan, karena jumlah warga yang datang terus bertambah perampok pun akhirnya menyerah dan diseret keluar rumah Holiah. Namun, katanya, beruntung pelaku tidak sampai dihakimi dan langsung diserahkan ke Polsek Cibadak.

Berdasarkan informasi, perampokan tersebut terjadi saat korban (Holiah) pulang dari berbelanja yang kebetulan rumah yang ukurannya cukup besar itu hanya ditinggali tiga orang. Diduga, sebelum masuk ke rumah korban, perampok sudah mengintai terlebih dahulu rumah tersebut.

Aksi perampokan tersebut cepat diketahui warga karena pelaku dikenal cukup sadis bahkan sebelum ditangkap sempat menganiaya korban dengan memukulkan bata merah ke kepala Holiah. "Tahun ini di kampung kami sudah dua kali terjadi aksi perampokan namun pelakukanya selalu ketangkap dan kami pun mengimbau warga untuk selalu waspada serta tidak main hakim sendiri jika menangkap tersangka tetapi menyerahkannya kepada pihak kepolisian," katanya.

Holiah mengatakan, saat kejadian dirinya baru saja pulang dari berbelanja. Ketika masuk ke rumahnya, ia ditarik orang tidak dikenal dan dipukul oleh pelaku beberapa kali dengan bata merah di bagian kepalanya. Karena penganiayaan itu, korban pun terkapar dan berteriak meminta bantuan.

Warga berhasil menolongnya dan membawanya ke RSUD Sekarwangi, sedangkan pelakunya sudah ditangkap. "Saya pusing saat dipukul perampok dan spontan berteriak meminta tolong," katanya. Hingga saat ini, pelaku perampokan masih diperiksa anggota Polsek Cibadak dan harus mendekam di sel tahanan untuk proses hukum selanjutnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement