REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, seluruh masyarakat Indonesia menantikan kinerja polisi dalam penyelesaian kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Maka dari itu, polisi sebagai aparat yang dibiayai negara mestinya memenuhi harapan masyarakat tersebut.
"Seluruh Masyarakat Indonesia melihat, memperhatikan dan menantikan pengungkapan perkara ini (penyiraman air keras terhadap Novel). Karena itu kepolisian sebagai aparat negara yang dibiayai negara, mengacu pada harapan masyarakat untuk menyelesaikan masalah ini, bukan justru melahirkan masalah baru," kata Fickar saat dihubungi Republika.co.id, Senin (19/6).
Fickar menilai, Polisi seperti ingin melahirkan masalah baru dengan terkesan ingin menempatkan Novel Baswedan sebagai pelanggar hukum. Itu setelah yang bersangkutan berbicara kepada Time mengenai sinyal adanya keterlibatan Jenderal Polisi dalam kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.
"Respon kepolisian terhadap sinyalemen yang dikemukakan Novel Baswedan (NB) menimbulkan kesan justru ingin menempatkan NB sebagai pihak yang melanggar hukum," ucap Fickar.
Diberitakan sebelumnya, polisi menyebut hasil wawancara Novel Baswedan pada Majalah Time, yang menyebutkan ada sinyal keterlibatan jenderal polisi dalam kasus penyiraman air keras terhadap dirinya, dapat berimplikasi hukum. Jika Novel tidak bisa membuktikan ucapannya maka dia dapat terkena dugaan pencemaran nama baik.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, jika Novel menyebut tanpa adanya bukti dan keterangan yang jelas, maka dapat menciderai citra kepolisian. Maka dari itu, Argo mengatakan, Novel sebaiknya dapat menjelaskan dasar ucapannya dengan jelas.
"Kalau misalnya Novel ngomong seperti itu, ya, silakan buktikan jenderalnya siapa namanya. Kemudian buktinya apa," kata Argo, Ahad (18/6).