Jumat 30 Jun 2017 16:32 WIB

Tiga Aspek dalam Pembahasan Presidential Threshold

Rep: Fauziah Mursid / Red: Ratna Puspita
Rapat Pansus RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Foto: antara/wahyu putro a
Rapat Pansus RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Hanura Rufinus Hotmaulana Hutauruk mengatakan pembahasan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam revisi Undang-Undang tentang Penyelenggara Pemilu harus memperhatikan tiga aspek. Yaitu, filosofi, sosiologi, dan yuridis.

Rufinus mengatakan pembahasan ambang batas pencalonan presiden tidak bisa hanya dilihat dari aspek konstitusi atau yuridis. "Kalau kita melihat proses diskusi di Pansus dalam pembuatan suatu undang-undang maka kita tidak bisa hanya melihat konstitusional semata," kata dia, Jumat (30/6).

Dia menjelaskan kelompok yang bersikukuh menerapkan ambang batas nol persen beralasan pemberlakuan presidential threshold bakal bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, Pemilihan Umum pada 2019 berlangsung serentak, yaitu masyarakat memilih anggota legislatif dan presiden dalam waktu bersamaan.

"Teman-teman fraksi memaknai bahwa kalau pemilu serentak maka presidential threshold-nya harus nol," kata Rufinus.

Rufinus menyebutkan aspek sosial dalam pembahasan undang-undang harus mempertimbangkan mangkus dan sangkilnya. Dalam proses pemilihan umum, pesta demokrasi harus berlangsung efektif dan efisien. "zero money politic," kata dia.

Fraksi Hanura mempertimbangkan aspek-aspek tersebut ketika menyodorkan opsi jalan tengah, yaitu ambang batas pencalonan presiden sebesar 10-15 persen. "Fraksi Hanura memberi jalan tengah untuk menjaga proses diskusi ke arah yang lebih baik," kata Rufinus.

Jalan tengah karena kubu pendukung ambang batas nol persen berseberangan dengan kubu yang menginginkan presidential threshold sebesar 20 persen.

Fraksi yang mendukung ambang batas nol persen, di antaranya Fraksi PAN, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Gerindra. Usulan presidential threshold sebesar 20 persen berasal dari pemerintah, yang didukung Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Nasdem.

Sikap kedua kubu saat ini masih bertahan di posisinya semula, kendati ada jeda libur lebaran untuk melaukan lobi-lobi poin krusial Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu.

Hanya PPP yang mendukung usulan Hanura. PKB bersama PKS ingin ambang batas presiden setara dengan parliamentary threshold. Namun PKS juga sepakat dengan opsi mendukung nol persen.

Menurut Rufinus Fraksi Hanura masih menunggu perkembangan hasil lobi pemerintah dan beberapa fraksi yang tetap bertahan di angka 20 persen atau nol persen presidential threshold tersebut.

Jika nantinya opsi jalan tengah tidak menjadi solusi dalam perdebatan revisi UU Pemilu maka Rufinus berharap lobi-lobi tetap dimaksimalkan hingga batas akhir pengambilan keputusan. Hal ini agar opsi melalui voting pada Sidang Paripurna tidak sampai terjadi.

"Itu juga akan tergantung perkembangan nanti, tetapi kita berharap semua ini pakai musyawarah mufakat," kata dia.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement