REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Upaya pemakzulan terhadap Presiden Donald Trump terus bergulir di parlemen. Dua anggota legislatif dari Partai Demokrat, Al Green dan Brad Sherman, mengatakan bahwa mereka sedang merancang legislasi untuk pemakzulan Trump.
Green pertama kali mengusulkan pemakzulan sejak pidato Trump yang dianggap terlalu agresif di parlemen pada Mei lalu. “Ini merupakan hal yang saya yakini, dan dimana saya berpihak saya tidak akan mundur selangkah pun dan Trump harus dimakzulkan,” ujarnya seperti dilaporkan, CNN, Selasa (4/7).
Green dan Sherman meyakini bahwa Trump harus dimakzulkan menyusul pemecatan terhadap Kepala Biro Investigasi Federal (FBI) James Comey. Pemecatan terhadap Comey dianggap sebagai upaya melawan keadilan. Hal tersebut karena pemecetan dilakukan di tengah upaya Comey melakukan investigasi keterlibatan Rusia di dalam pemilu 2016 silam.
Sherman, yang telah menjadi anggota parlemen selama 20 tahun terakhir, menegaskan bahwa ia mungkin dapat mendesak pemungutan suara di parlemen jika Komite Yudisial Parlemen menolak usulan pemakzulan terhadap Trump. Namun pemungutan suara diprediksi gagal, karena partai pendukung pemerintah mendominasi parlemen.
Sementara itu, hasil survei Gallup terbaru menunjukkan bahwa tingkat penerimaan terhadap Trump berada pada angka 37 %. Sepanjang akhir pekan menjelang hari kemerdekaan Amerika Serikat (AS), ribuan demonstran turun ke jalan menuntut pemakzulan terhadap Trump. Salah satunya di Los Angeles. Namun sebelum demonstrasi yang menentang Trump, kelompok pendukung Trump juga berkumpul di luar markas kepolisian Los Angeles.
Berdasarkan konstitusi, mekanisme pemakzulan presiden di AS berawal dari Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka harus melakukan pemungutan suara untuk mengusulkan upaya pemakzulan, yang notabene DPR AS saat ini dikuasai oleh Partai Republik, pendukung pemerintah.
Setelah lolos di DPR, kemudian bola panas dilempar ke Senat, yang saat ini juga dikuasai oleh Republik. Senat memiliki kekuasaan untuk melangsungkan sidang pemakzulan. Butuh 2/3 suara Senat untuk meloloskan pemakzulan.