REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Susanto Ginting menduga ujung dari hak angket KPK, salah satunya terkait merevisi Undang-Undang (UU) KPK. Menurutnya, hak angket seperti menjadi cara menapaki tujuan utama.
"Saya merasa hak angket sudah seperti punya kesimpulan, tujuannya. Tinggal nyusun langkah-langkah untuk memperkuat tujuan, sehingga mengganggu objektivitas," kata Miko, Selasa (11/7).
Selain cacat prosedur, lantaran KPK bukan merupakan objek angket menurut UU MD3, Pansus hak angket juga dinilai membangun asumsi-asumsi yang tidak tepat. Misalnya, asumsi terkait KPK yang disebut tidak memiliki mekanisme kontrol pengawasan.
"Nah persoalannya mekanisme pengawasan kan ada dari sistem peradilan itu sendiri. Apa itu? Ya pengadilan," kata Miko.
Ketika KPK menetapkan tersangka juga, Miko mengatakan, maka mau tidak mau harus mengajukan ke pengadilan. Dia menilai sedari awal digulirkannya hak angket memang tidak objektif. Sulit dihindarkan dari kesan mencari-cari kesalahan KPK.
"Jadi selain cara, prosedur bermasalah, dari awal disusunnya angket ini memang tidak tepat," jelasnya.