REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebjakto mengatakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang larangan penangkapan dan pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan dari wilayah NKRI merupakan bentuk tanggungjawab pemerintah dalam menjaga kelestarian sumber daya alam kelautan dan perikanan.
Aturan ini mengatur larangan penangkapan lobster bertelur dan ukuran berat atau sama dengan 200 gram atau lebar karapas kurang dari atau sama dengan 8 cm.
Slamet menyampaikan permen tersebut bukan semata-mata didasarkan pada niatan mematikan usaha masyarakat. Pemerintah justru ingin menyelamatkan kepentingan yang lebih besar yakni bagaimana menyelematkan sumber daya lobster agar nilai ekonominya bisa dinikmati secara jangka panjang.
Slamet menilai, Lombok merupakan aset terbesar sumber daya lobster di dunia. Oleh karena itu, Slamet menilai sangat penting menjaga kelestarian lobster untuk masa yang akan datang.
"Sebelum pemberlakukan Permen tersebut, setidaknya 4 juta ekor benih lobster keluar dari NTB setiap tahunnya ke Vietnam dengan nilai ekonomi yang sangat besar," ujar Slamet saat bertemu Wakil Gubernur NTB Muhammad Amin di ruang kerja Wakil Gubernur NTB di Jalan Pejanggik, Mataram, NTB, Rabu (12/7).
Menurut Slamet, eksportir beih lobster justru menguntungkan negara lain, sedangkan Indonesia tidak mendapatkan nilai tambah. Slamet menerangkan, pada 2015 sedikitnya 1,9 juta ekor penyelundupan benih lobster berhasil digagalkan dengan perkiraan nilai ekonomi mencapai Rp 98,3 miliar. Sedangkan, data dari BKIPM Mataram, dalam rentang 2014 total benih lobster yang keluar dari NTB tercatat sebesar 5,6 juta ekor dengan nilai mencapai Rp 130 miliar.
Slamet tak memungkiri jika kebijakan ini akan menimbulkan dampak yang akan memengaruhi ekonomi masyarakat yang terkena imbas. Untuk itu, pemerintah telah menyiapkan antisipasi dengan memberikan kompensasi dukungan untuk kegiatan usaha pembudidayaan ikan dengan alokasi anggaran senilai Rp 50 miliar.
"Kompensasi ini berupa dukungan sarana budidaya ikan untuk 2.246 RTP eks penangkap benih lobster masing-masing di Kabupaten Lombok Tengah (873 RTP), Lombok Timur (1.074), dan Lombok Barat (229)," ungkap Slamet.