REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Aturan terkait pembubaran organisasi masyarakat (Ormas) dalam Perppu Nomor 2/2017 yang diterbitkan pemerintah pada Rabu (12/7) dinilai sah, asalkan upaya pembubaran tersebut ditempuh dengan mekanisme hukum, yaitu melalui pengadilan.
"Aturan terkait dengan pembubaran Ormas, apalagi Ormas yang bersangkutan tidak sesuai dengan identitas kebangsaan Indonesia yakni Pancasila dan NKRI, atau memiliki karakter anarkis dan mengancam kerukunan, saya kira sah saja dibubarkan demi menjaga Indonesia," ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak melalui siaran persnya, Rabu (12/7).
Meski demikian, Danhil menambahkan, upaya pembubaran Ormas tersebut harus tetap ditempuh dengan cara formal-konstitusional. Dengan kata lain melalui mekanisme hukum, yaktu melalui pengadilan. Jangan sampai, kata dia, pemerintah justru bertindak represif seperti era Orde Baru. "Karena justru laku seperti itu berpotensi abuse of power dan pasti mengancam demokrasi Pancasila yang sudah kita tata 20 tahun belakangan ini," kata Danhil.
Ia juga menyebutkan, represifitas akan sangat berbahaya. "Justru mereka bisa melakukan konsolidasi dan memperkuat diri karena merasa didzolimi. Maka, jalan hukum harus selalu dipilih dan ditempuh oleh pemerintah," kata dia.