REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengisyaratkan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas mengatur kewenangan Kementerian Hukum dan HAM secara langsung mencabut izin ormas yang bertentangan dengan Pancasila.
"Dalam Perppu ada azas contrario actus, maka lembaga yang memberikan izin dan mengesahkan ormas (Kemenkumham), diberikan kewenangan mencabut izin itu manakala ormas tertentu sudah melanggar ketentuan izin," ujar Wiranto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/7).
Wiranto menekankan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 ini menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013 mengenai Ormas. Perppu dikeluarkan lantaran UU Ormas tidak lagi memadai dalam mencegah munculnya ormas yang bertentangan Pancasila dan UUD 1945.
"Lembaga yang memberi izin ormas harusnya yang punya wewenang mencabut dan membatalkan izin itu, dan hal ini yang tidak masuk dalam Undang-Undang 17 itu. Kemudian dalam undang-undang lama, ajaran bertentangan dengan Pancasila terbatas pada Atheisme, Marxisme Leninisme, padahal ada ajaran lain yang diarahkan untuk mengganti ideologi Pancasila dan UUD 1945 dan mengganti eksistensi NKRI," ujar dia.
Wiranto menegaskan Perppu tidak bermaksud membatasi kebebasan ormas, bukan juga merupakan tindakan kesewenangan pemerintah atau upaya mendiskreditkan ormas Islam. Perppu semata-mata untuk merawat persatuan dan kesatuan bangsa, dan untuk menjaga eksistensi bangsa Indonesia.
"Perppu diarahkan untuk kebaikan. Pemerintah meminta masyarakat tetap tenang, menerima Perppu dengan jernih dan matang," ujar dia.
Wiranto menekankan perlunya kewenangan dari lembaga pemberi izin ormas untuk melakukan pencabutanbizin manakala ormas tertentu melanggar izin yang telah diberikan. "Organisasinya yang bertentangan dengan Pancasila mana saja, itu nanti disampaikan oleh lembaga yang mengeluarkan izin, yakni ada di Kemenkumham dan sebagian di Kemendagri," kata dia.