Kamis 13 Jul 2017 11:45 WIB

Anggota Ormas Terancam Penjara Seumur Hidup, Jika...

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bilal Ramadhan
Menko Polhukam Wiranto (tengah) memberi keterangan pers di Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7). Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan untuk mengatur kegiatan-kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Foto: Republika/Prayogi
Menko Polhukam Wiranto (tengah) memberi keterangan pers di Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7). Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan untuk mengatur kegiatan-kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota organisasi masyarakat (ormas) terancam dikenai hukuman pidana seumur hidup jika terbukti melakukan hal-hal yang menyimpang. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 telah mengatur mengenai sanksi tegas tersebut.

Hukuman pidana seumur hidup diatur dalam ketentuan pada pasal 82 A ayat 2. Adapun sanksi pidana dikenakan terhadap pengurus ormas dan anggota ormas yang melanggar pasal 59 ayat 3 huruf a dan b serta ayat 4.

"Setiap orang yang menjadi anggota dan atau pengurus ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat 3 huruf a b dan ayat 4 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan yang paling lama 20 tahun," demikian seperti dikutip dari Perppu pada Kamis (13/7).

Pasal 59 ayat 3 huruf a menyatakan ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama dan ras atau golongan. Sementara itu, pada huruf b menjelaskan bahwa ormas dilarang melakukan penyalahgunaan, penistaan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.

Selanjutnya pada pasal 59 ayat 4 huruf a, mengatur bahwa ormas dilarang menggunakan nama, lambang, bendera atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama lambang bendera atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang. Pada huruf b, ormas juga dilarang melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI.

Masih pada pasal dan ayat yang sama huruf c menyatakan ormas tidak diperkenankan menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan pancasila.

Sementara itu, dalam ayat pertama Pasal 82 a, menjelaskan setiap orang yang menjadi anggota dan atau pengurus ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 59 ayat 3 huruf c dan huruf d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 1 tahun.

Sebelumnya, pada Rabu (12/7) Pemerintah telah resmi mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 pada Rabu. Perppu ini menggantikan aturan mengenai ormas yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soedarmo, menuturkan keberadaan perppu ini bertujuan meningkatkan pengawasan terhadap ormas-ormas yang diperkirakan bertentangan dengan ideologi negara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement