Kamis 13 Jul 2017 16:36 WIB

Fraksi Gerindra Kritisi Mudahnya Pemerintah Terbitkan Perppu

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani
Foto: ROL/Abdul Kodir
Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Gerindra di DPR mengkritisi penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang mudah dikeluarkan pemerintah. Hal ini menyusul diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR Ahmad Muzani mengatakan, meski Perppu merupakan hak dan kewenangan presiden, namun Perppu diterbitkan kalau dalam keadaan mendesak atau darurat.

"Pemerintah terlalu gampang mengeluatkan Perppu. Beberapa Perppu yang dikeluarkan akhir ini tidak mengalami alasan yang mendasar bahwa itu perlu dikeluarkan Perppu," ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (13/7).

Begitu pun soal Perppu Ormas yang baru diterbitkan oleh pemerintah. "Pertanyaannya adakah yang darurat sehingga presiden perlu mengeluarkan perppu? Presiden itu begitu gampang. Ini tentang UU Ormas," ujar Muzani.

Menurutnya, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas belum lama dibentuk oleh pemerintah dan DPR. Ia pun mempertanyakan, pemerintah yang kemudian menganggap UU Ormas sudah tidak relevan untuk membubarkan Ormas yang dianggap radikal sehingga menerbitkan perppu.

"Sekarang ini lantas direvisi presiden, kami belum melihat ada upaya persuasif dari negara kepada organisasi yang diindikasi menyebarkan paham lainnya. Enggak ada. Upaya pendekatan nggak ada dialog, menurut saya," ujar Sekretaris Jenderal Partai Gerindra tersebut.

Namun Muzani belum dapat memastikan sikap fraksi Partai Gerindra terkait perppu ormas. Kendati perppu ormas diinformasikan telah masuk ke DPR untuk dibahas dan diuji oleh DPR.

"Mau membaca dulu jadi kami belum mengambil sikap. Tapi kecenderungan dari Perppu ke Perppu kami memahaminya seperti itu," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement