REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanulhaq mengatakan tiga fraksi mendukung Perppu No.2 tahun 2017 tentang Ormas. Perppu tersebut harus mendapat persetujuan DPR dalam masa sidang berikutnya.
"Secara ketatanegaraan, Perppu ini jalan konstitusional. Jika nantinya terjadi banyak penolakan, apalagi Perppu akan jadi Undang-Undang yang sah, kita lihat nanti ya. Golkar, PDIP dan PKB sudah setuju," jelas Maman saat dihubungi, Kamis (13/7) pagi.
Pemerintah dengan aparat keamanan dan intelijen, adalah pihak yang memiliki otoritas untuk mendefinisikan ancaman keberbahayaan dari suatu organisasi masyarakat berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki. Sepanjang itu tersedia, maka ancaman keberbahayaan tersebut adalah yang paling valid menjadi landasan dikeluarkannya Perppu.
Sementara Anggota Komisi VIII DPR RI, Sodiq Mujahid, mengatakan untuk mengisi kekosongan hukum, Perppu bisa dilaksanakan sblum disetujui DPR.
"Tapi Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam masa sidang berikutnya, apakah Perppu tersebut diterima dan disahkan menjadi Undang-Undang atau ditolak," papar dia.
Untuk hal-hal yang sangat strategis dalam kehidupan bernegara seperti tentang ormas, menurut Sodiq, DPR ingin bekerja lebih matang dan komprehensif. DPR tidak ingin terburu-buru seperti orang-orang dikejar kejahatan krimimal.
"Apalagi faktanya tidak seperti itu. Jadi jika ada masalag terkait dengan ormas, ya kita revisi dulu Undang-Undangnya tanpa harus melalui Perppu," ujar dia.
Dalam Perppu ini, Sodiq tidak menghendaki adanya Perppu. Bagi dia, hal-hal yang menyangkut fundamen bangsa, jangan diselesaikan dengan Perppu.
Rahma Sulistya