REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, Kejaksaan Agung mendukung Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terhadap KPK. Menurutnya, Pansus dapat memberikan dampak sangat positif untuk perbaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami sangat mendukung apa yang telah dilakukan selama ini sekali lagi semata-mata untuk perbaikan (KPK)," ujarnya setelah pertemuan dengan Pansus Hak Angket KPK di Kejaksaan Agung RI, Kamis (13/7)
Prasetyo juga mengatakan agar semua pihak bisa menerima ini dengan lapang dada atas pembentukan Pansus Hak Angket KPK. "Saya harap semua pihak bisa menerima apa-apa positif yang dikerjakan untuk kepentingan dan perbaikan ini," katanya.
Prasetyo juga menilai, tidak ada sama sekali niatan Pansus Hak Angket KPK untuk mengkerdilkan KPK. Isu-isu pengkerdilan, mendiskreditkan, melemahkan dan membubarkan KPK adalah isu-isu yang menurut dia tidak benar. KPK, kata dia, tetap akan dibutuhkan selama kasus Korupsi masih marak di Indonesia.
"Kita tahu persis betapa masifnya maraknya tindak pidana korupsi yang terjadi di negara kita ini yang memang berbeda dengan tindak pidana lainnya," jelasnya.
Pansus, kata Prasetyo, diperuntukan agar bagaimanapun kejahatan korupsi harus disikapi dengan baik dan benar. Pansus dalam pertemuan tersebut juga menyarankan bagaimana fungsi pencegahan itu juga harus ditingkatkan.
"Karena bagaimanapun dengan pencegahan, kita tidak mengharapkan tindakan korupsi itu berkembang begitu masif, bahkan agar bagaimana bisa dicegah sejak awal," ucapnya.