Jumat 14 Jul 2017 15:18 WIB

Pemuda Muhammadiyah Berikan Petisi Tolak Hak Angket ke Pansus

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Bayu Hermawan
Audiensi Pansus Hak Angket KPK dengan Madrasah Anti Korupsi PP Pemuda Muhammadiyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/7).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Audiensi Pansus Hak Angket KPK dengan Madrasah Anti Korupsi PP Pemuda Muhammadiyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menyerahkan petisi penolakan Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemuda Muhammadiyah menilai hak angket telah melawan nalar publik.

Petisi Online yang digalang di situs Change.org dengan jumlah tandatangan petisi 45.111 tanda tangan dan langsung diserahkan oleh Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Suryanto dan diserahkan kepada Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar.

Suryanto mengatakan, petisi tersebut merupakan hasil petisi yang digalang atas keputusan DPR yang membentuk Pansus Hak Angket KPK dengan cara-cara yang janggal.

Menurut Suryanto, Hak Angket KPK merupakan suatu upaya untuk menghalang-halangi kinerja KPK atas mega korupsi E-KTP yang sedang ditangani KPK yang melibatkan nama-nama anggota DPR.

"Ketidaksepakatan kami bukan atas dasar desakan siapa pun, ini murni kesadaran kami sebagai manusia, nalar yang lurus dan kesadaran yang lurus," ujarnya saat rapat dengar pendapat dengan Pansus di Ruang KK.I Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (14/7).

Menurut Suryanto, hak angket telah melawan nalar publik dan disinyalir menghalangi pemberantasan korupsi. Namun, kata dia, tudingan-tudingan dari PP Pemuda Muhammadiyah tidak bisa dibuktikan, sebagaimana niat Pansus yang tidak bisa dibuktikan akan memperbaiki dan menguatkan KPK.

"Saya hanya bisa mempercayai niat Pansus. Tapi Anggota DPR tidak nilai berdasarkan niat, tetapi dengan kata dan perbuatan. Kata dan perbuatan tidak terlihat niat baik dalam pansus DPR," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement