REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- ASEAN Young Leaders forum (AYLF) Indonesia menyayangkan dan menilai Perppu No. 2/2017 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas) tidak didasari kajian yang komprehensif. Peraturan tersebut juga terkesan hanya reaktif sesaat.
"Padahal telah ada UU No. 17/2013 yang mengatur tentang segala mekanisme pengaturan Ormas di Indonesia, namun belum teroptimalkan," jelas Ketua Bidang Politik AYLF Indonesia Rangga Kusumo dadlam siaran persnya yang diterima Republika.co.id, Sabtu (15/7).
Selain itu, Rangga juga menyebutkan, pihaknya menolak segala bentuk kekuasaan yang bisa mencederai nilai-nilai demokrasi. Begitu juga dengan kekuasaan yang membuat kemunduran bagi kehidupan berdemokrasi di Indonesia.
Termasuk salah satunya dengan mencoba untuk menganulir tahapan peradilan dan mengabaikan nilai musyawarah untuk melakukan pembubaran Ormas yang dinilai bertentangan dengan ideologi bangsa.
"Tahap peradilan dan budaya musyawarah tidak tertuang dalam Perppu No. 2/2017 tentang Ormas yang baru saja diusulkan pemerintah," kata dia.
Dengan begitu, kata Rangga, AYLF Indonesia meminta DPR RI agar bersikap objektif dalam menilai Perppu No. 2/2017 tentang Ormas yang akan masuk dalam pembahasan. Menurutnya, DPR RI harus menjaga demokrasi dengan menjunjung tinggi nilai keadilan dan penegakan supremasi hukum di Indonesia.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap mengawal segala bentuk upaya yang menyebabkan kemunduran berdemokrasi. Khususnya, pengekangan terhadap kebebasan dalam berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat di muka umum.