REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin mengatakan umat Islam tidak perlu resah dengan penerbitan Perppu Pembubaran Organisasi Masyarakat(Ormas) Nomor 2 Tahun 2017.
"Ormas yang dibubarkan kan menurut pemerintah adalah yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, tentu ya harus dibubarkan," ujarnya kepada Republika.co.id, Ahad (16/7).
Bagi ormas yang tidak merasa anti-pancasila dan NKRI, kata dia, dapat menggugat peraturan tersebut. Menurut Kyai Ma'ruf, sama halnya dengan ditutupnya akses media sosial, bagi mereka yang tidak setuju adanya aturan ini maka berhak menggugatnya. "Bagi mereka yang tidak setuju Perppu Ormas ini ada wadah untuk menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Menurutnya, bagi ormas yang dibubarkan tetapi tidak terima maka dapat menggugat surat Keputusannya di Pengadilan Tata Usaha Negara. Seperti masalah undang-undang penodaan agama, khawatir adanya kriminalisasi mereka mneggugat undang-undang tersebut. "Ini kan banyak orang resah tak setuju adanya Perppu khawatir adanya kriminalisasi, ya gugat saja," ujarnya.
Kyai Ma'ruf menjamin kebijakan pemerintah untuk masalah ormas ini adalah demi keamanan negara bukan untuk mengkriminalisasi atau melanggengkan kekuasaan. Pada 12 Juli 2017, Menkopolhukam Wiranto mengumumkan terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 untuk mencegah munculnya ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Bagi pemerintah, terbitnya Perppu ini dinilai mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara tepat sesuai UU.