Selasa 18 Jul 2017 20:51 WIB

Mahfud: Hak Angket tak Bisa Digunakan untuk KPK

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Bayu Hermawan
 Pakar Hukum Tata NEgara Mahfud MD hadir dalam rapat dengar pendapat umum dengan Panitia khusus hak angket KPK, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pakar Hukum Tata NEgara Mahfud MD hadir dalam rapat dengar pendapat umum dengan Panitia khusus hak angket KPK, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD mengatakan Pansus Hak Angket tetap tak bisa dijadikan untuk pengawasan lembaga yang bukan pemerintah. Mahfud menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah tidak bisa diperdebatkan lagi statusnya sebagai lembaga independen yang bebas dari pemerintah.

"Sudah ada empat putusan MK bahwa ini (KPK) bukan pemerintah dan karena bukan pemerintah, dalam pikiran kami yang mendukung ini tidak bisa diangket, yang bisa diangket ini pemerintah," ujarnya setelah pertemuan dengan Pansus Hak Angket KPK di ruang sidang KK.1 , Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (18/7).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan, inti dari tujuan Pansus Hak Angket KPK tentu bisa diapresiasi. Kesamaan pemikiran untuk membuat KPK menjadi lebih baik, kata dia, harus juga dibarengi dengan tidak melanggar aturan-aturan yang berlaku.

Cara memperbaiki KPK tentu saja bisa dengan merubah undang-undang KPK. Menurut Mahfud, undang-undang juga harus berubah sesuai dengan keadaan dan perkembangan politik di Indonesia, selain itu, faktor ekonomi dan kondisi sosial juga menjadi pertimbangan perubahan undang-undang.

"Tinggal lah apakah itu rasional dan mendapat dukungan publik atau tidak," jelasnya.

Akan terapi, Mahfud melajutkan, tanpa pansus angket pun kemungkinan merevisi undang-undang KPK dibolehkan. Maka tinggal apakah rakyat menghendaki perubahan atau tidak, apakah usul perubahan itu rasional atau tidak.

"itu kan nanti rakyat yang menilai sendiri," kata dia.

Mahfud menilai, angket diperuntukan sebagai pelaksanaan undang-undang dan atau kebijakan oleh pemerintah. Lalu apakah KPK bisa diawasi tanpa adanya Pansus Hak Angket, Mahfud menjelaskan hal tersebut sangat bisa. DPR bisa saja merekomendasikan perbaikan-perbaikan KPK tanpa harus menggulirkan Hak Angket dan membentuk Pansus.

"Artinya kalau sudah ada alasan-alasan rasional (mengubah undang-undang KPK) kan tidak harus angket. banyak kok yang mengawasi KPK, masyarakat juga mengawasi, kejaksaan juga sudah pernah menghukum (KPK)," jelasnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement