Kamis 20 Jul 2017 11:54 WIB

Rapat Paripurna DPR Dihadiri 385 Anggota

Rapat Pansus RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, bulan lalu.
Foto: antara/wahyu putro a
Rapat Pansus RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, bulan lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Paripurna DPR ke-32 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2017-2018 dengan agenda pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan dihadiri oleh 385 anggota DPR.

Dari absensi Kesekretariatan Paripurna hingga pukul 11.00 WIB diperoleh informasi dari 385 anggota DPR yang hadir itu terdiri atasi Fraksi PDI Perjuangan sebanyak 96 orang, Fraksi Partai Golkar 70 orang, Fraksi Partai Gerindra 35 orang.

Selanjutnya Fraksi Partai Demokrat 42 orang, Fraksi PAN 26 orang, Fraksi PKB 16 orang, Fraksi PKS 25 orang, Fraksi PPP 29 orang, Fraksi Nasdem 31 orang, dan Fraksi Hanura 15 orang.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR pada Kamis (20/7) diagendakan pengambilan keputusan tingkat II terkait Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu, setelah tidak dicapai kesepakatan dalam pembicaraan tingkat I di dalam Panitia Khusus RUU Pemilu.

Pansus RUU Pemilu menyiapkan lima opsi paket terhadap lima isu krusial dalam RUU Pemilu yang sampai saat ini belum diputuskan. Kelima opsi paket isu krusial tersebut adalah Paket A, ambang batas presiden 20/25 persen, ambang batas parlemen empat persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi: 3-10, konversi suara saint lague murni.

Paket A tersebut ada lima fraksi yang mendukung yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PPP, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Partai Nasdem.

Untuk Paket B dengan ambang batas presiden 0 persen, ambang batas parlemen empat persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi 3-10, konversi suara kuota hare.

Paket B tersebut didukung empat fraksi yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, dan Fraksi PAN.

Lalu Paket C dengan ambang batas presiden 10/15 persen, ambang batas parlemen empat persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi 3-10, konversi suara kuota hare.

Untuk Paket D dengan ambang batas presiden 10/15persen, ambang batas parlemen lima persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi tiga-delapan, konversi suara saint lague murni, didukung Fraksi PKB.

Paket E, ambang batas presiden 20/25 persen, ambang batas parlemen 3,5 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi 3-10, konversi suara kuota hare.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement