REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra akan menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yusril mengaku sudah mempelajari pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold.
"Itu (presidential treshold) yang akan saya (judicial) review ke MK," kata Yusril di Gedung Bank Bukopin, Jakarta, Selasa (25/7).
Yusril yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengajukan uji materi secara pribadi, bukan secara kepartaian. Masalah ambang batas pencalonan presiden juga diteliti secara pribadi oleh mantan Menteri Kehakiman dan HAM tersebut.
"Kalau partai yang ikut bahas kan tidak boleh. Kl PBB boleh mengajukan tapi PBB serahkan ke saya pribadi untuk menguji itu yang sebenernya sarat dengan rekayasa dan kepentingan politik," kata Yusril.
Adapun, menurutnya, PBB kemungkinan akan mengajukam gugatan lain, seperti halnya parliamentary treshold atau ambang batas parlemen. Ambang batas parlemen ini diberlakukan secara nasional. Menurutnya presidential treshold lebih banyak menekankan soal pencalonan pemilih. Hal itu sudah diputuskan oleh partai, tetapi terhambat pasal 222.
"Setiap Parpol punya hak konstitusional untuk mengajukan pasangan presiden itu menurut pasal 6a. Itu bisa ke partai bisa ke saya yang mengajukan. Tapi lebih berat ke saya yang mengajukan," katanya.