REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK kembali memeriksa terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el), Sugiharto menjadi saksi untuk tersangka Ketua DPR RI, Setya Novanto (SN).
"Kita memeriksa Sugiharto tambahan saksi yang diperiksa untuk SN," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/7).
Febri menuturkan, setiap harinya selalu ada perkembangan terkait kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu. "Setial hari ada perkembangan, ada ahli juga kami periksa untuk konfirmasi lanjut dan mematangkan bukti pengadaan ataupun penganggaran yang rugikan uang negara Rp 2,3 triliun itu," ucapnya.
KPK telah menetapkan secara resmi Setnov sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el pada Senin (17/7) lalu. KPK menetapkan Setya Novanto selaku anggota DPR RI pada 2009 sampai 2011 sebagai tersangka. KPK menduga Setnov menguntungkan diri sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan Rp 5,9 triliun.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mega proyek tersebut. Mereka di antaranya mantan direktur jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto. Irman dan Sugiharto kini sudah menjadi terdakwa, yang tengah menunggu vonis hakim.
Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, dan yang terbaru anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari. KPK pun kini tengah membidik pihak lain penerima uang panas e-KTP, yang tertuang dalam surat dakwaan serta tuntutan Irman dan Sugiharto.