REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Regulasi yang tepat dapat mendorong kemajuan teknologi, inovasi, dan persaingan usaha berlangsung secara sehat. Hal itu diungkapkan pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Nandang Sutrisno.
"Regulasi harus bersifat adil, artinya tidak hanya menguntungkan satu pihak saja dan pro pada kemajuan. Hal ini yang harus menjadi perhatian para pakar hukum dan ekonomi agar kemajuan teknologi bisa selaras dengan perkembangan pasar dan regulasi," katanya di Yogyakarta, Kamis (28/7).
Di sela seminar "Disruptive Innovation: Kajian Ekonomi dan Hukum", Nandang mengatakan kemajuan teknologi dan lahirnya inovasi dalam berbisnis adalah sebuah keniscayaan yang tidak bisa dihadang.
"Dari sisi konsumen, hal ini justru mendatangkan banyak keuntungan seperti kemudahan, aksebilitas, dan biaya yang lebih terjangkau bagi masyarakat. Dari sisi hukum perlu ada regulasi yang jelas dan mampu memayungi perubahan yang terjadi," katanya.
Menurut dia, kemajuan teknologi adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari dalam kehidupan ini. Salah satu dampak dari kemajuan teknologi bisa di rasakan dalam persaingan usaha. "Hadirnya fenomena disruptive innovation (inovasi disruptif) dalam persaingan usaha kian menimbulkan kontroversi dan dilema di Indonesia," kata Nandang yang juga Rektor UII.
Di satu sisi, kata dia, inovasi disruptif mampu memberikan kemudahan aksesibilitas serta biaya yang lebih terjangkau bagi
masyarakat. Namun di sisi lain hal tersebut juga menjadi tantangan bagi perkembangan pasar yang sudah ada.
"Sebagai contoh, kita bisa melihat fenomena merebaknya alat transportasi umum berbasis aplikasi yang merupakan inovasi yang mampu menarik konsumen karena kemudahan, kesederhanaan, kenyamanan, dan keterjangkauan yang mereka tawarkan," katanya.
Namun, perubahan tersebut juga menimbulkan ketidakstabilan pasar khususnya bagi pelaku pasar transportasi konvensional. Apalagi, regulasi yang mengatur terkait hal itu belum mapan sehingga semakin menimbulkan "keresahan" di kalangan pelaku ekonomi.
"Hal itu harus menjadi perhatian para pakar hukum dan ekonomi agar regulasi mampu memfasilitasi fenomena inovasi tersebut. Jika dikelola dengan baik, sangat mungkin inovasi itu dapat mendorong pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia," kata Nandang.
Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) R Kurnia Sya'ranie mengatakan lembaganya terus mencermati dan memantau perubahan inovasi yang berdampak pada lanskap persaingan usaha akhir-akhir ini. Aspek penindakan bagi pelaku usaha nakal juga terus dilakukan.
Menurut dia, inovasi dan persaingan usaha jangan selalu dipandang sebagai sebuah hal yang negatif. Apabila dikelola dengan baik, kedua hal itu justru dapat memberikan banyak keuntungan bagi pasar dan konsumen.
"Oleh karena itu, pemerintah harus bertindak bijaksana dalam mengeluarkan regulasi agar konsumen tidak lagi menjadi pihak yang dirugikan," kata Kurnia.
Seminar "Disruptive Innovation: Kajian Ekonomi dan Hukum" itu diselenggarakan Fakultas Hukum UII bekerja sama dengan KPPU dan Forum Dosen Persaingan Usaha (FDPU).