REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Tingkat indeks kepuasan masyarakat (IKM) terhadap layanan di Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi cukup tinggi. Pasalnya, rata-rata per bulannya tingkat kepuasan terhadap layanan mencapai kisaran 80 persen.
"Dari hasil survei dalam sistem kami tingkat IKM rata-rata mencapai 80 persen per bulannya,'' ujar Kepala Subsi Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Ruly Sandy Kusuma kepada Republika.co.id Senin (31/7). Terakhir, kata dia, pada Jumat (28/7) lalu tingkat IKM layanan imigrasi mencapai 79,5 persen.
Menurut Ruly, tingkat kepuasan layanan ini diberikan oleh warga yang telah mendapatkan layanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Sukabumi. Nantinya, kata dia, warga diberikan tiga pilihan kualitas layanan yakni puas, sangat puas, dan tidak puas.
Ruly mengatakan, aspirasi yang disampaikan oleh warga yang membuat paspor ini untuk peningkatan kualitas layanan di Kantor Imigrasi Sukabumi. Sehingga kata dia petugas Imigrasi bisa memberikan pelayanan yang terbaik.
Dikatakan Ruly, saat ini jumlah warga yang membuat paspor di Imigrasi Sukabumi mencapai kisaran 50 hingga 70 orang. Jumlah ini kata dia menurun dibandingkan dengan beberapa tahun sebelumnya yang mencapai kisaran 150 orang per hari.
Penurunan ini, kata Ruly, dikarenakan adanya kebijakan pengetatan pembuatan paspor untuk mencegah tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegaL. Ia menerangkan saat ini petugas bisa mengetahui modus pengiriman TKI ilegal melalui tahapan wawancara.
Menurut Ruly, warga yang membuat paspor di Sukabumi sebagian besar dengan tujuan umrah. Sementara sebagian kecil lainnya untuk tugas dari kantor dan jalan-jalan.