Senin 07 Aug 2017 12:44 WIB

Acho Bingung, Cuma Curhat Malah Jadi Tersangka

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Esthi Maharani
Komedian Acho
Foto: Twitter
Komedian Acho

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nama komedian Mukhadly MT alias Acho kembali menarik perhatian publik. Kali ini, bukan karena aksi stand up comedy seperti yang biasa dia lakukan, melainkan karena dia menjadi tersangka pencemaran nama baik. Acho curhat mengenai pelayanan apartemen tempat tinggalnya, Green Pramuka, di blog pribadinya.

Bahkan, menurut Aco, penetapan tersangka itu diketahui sejak Juni 2017 tanpa sepengetahuannya. Lebih lanjut, berkas kasusnya bahkan dinyatakan P-21 atau telah lengkap. Aco dipolisikan karena tulisannya di blog pada Maret 2015 dianggap mencemarkan nama baik apartemen dan merugikan pihak apartemen.

"Mereka menganggap itu (curhat di blog) pencemaran nama baik dan menimbulkan kerugian bagi mereka. Saya dilaporkan karena itu, alasannya katanya saya sudah menimbulkan banyak kerugian bagi mereka. Mungkin materiil penjualan turun, saya tidak tahu," ujar dia di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (7/8).

Sebagai konsumen, lanjutnya, ia hanya menyampaikan keluh kesah. Ia juga mengatakan, tujuannya menulis agar orang lain memiliki banyak pertimbangan sebelum membeli apartemen.

"Supaya orang yang mau membeli apartemen memiliki bahan pertimbangan untuk dibaca. Kenapa permasalahan seperti itu dianggap tindakan pidana?" kata dia heran.

"Kalau dibilang aneh, ya menurut saya jujur aneh. Di satu sisi juga dari penyidik juga, saya bingung kenapa bisa secepat ini, mereka anggap berkasnya lengkap sampai P21. Sementara saksi pun, saya mengajukan empat, baru dua yang diperiksa," kata Aco.

Diketahui beberapa bulan setelah tulisan Aco pada Maret 2015 muncul, pihak pengembang PT Duta Paramindo Sejahtera, Danang Surya Winata, melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada 5 November 2015. Acho dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 310-311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement