REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Andi Agustinus alias Andi Narogong, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Berkas terdiri sekitar 5 ribu halaman, yang memuat lebih dari 6 ribu barang bukti, sekitar 150 saksi dan 8 orang ahli," ujar Jubir KPK Febri Diansyah, Senin (7/8).
Febri mengatakan, sidang Andi Narogong akan dilakukan setelah mendapat penetapan dari pengadilan. Ia menambahkan, pengawalan publik juga sangat diperlukan agar kasus ini bisa dituntaskan.
"Ini merupakan babak selanjutnya dari proses hukum kasus KTP-e. Andi adalah terdakwa ketiga yang kami ajukan ke persidangan. Pengawalan publik sangat diperlukan agar kasus ini bisa dituntaskan," kata Febri.
Seperti diketahui, Andi Narogong ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-el pada 23 Maret lalu. KPK menjerat Andi Narogong dengan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.