Selasa 08 Aug 2017 07:25 WIB

Pengamat: Komika Acho tidak Bisa Dipidana

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
Stand up comedian, Mukhadly MT alias Acho (tengah)
Foto: Arif Satrio Nugroho
Stand up comedian, Mukhadly MT alias Acho (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, Komika Muhadkly alias Acho tidak bisa dipidana atas keluhannya soal apartemennya di sebuah blog. Sebab ia menilai, apa yang disampaikan Acho dapat dikualifikasi sebagai pembelaan terhadap hak-haknya yang tidak dipenuhi pengembang apartemen Green Pramuka.

"Acho tidak bisa dipidanakan karena pencemaran nama baik melalui internet sebagaimana diancamkan Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto 310 KUHP. Karena yang dikemukakan Aco dapat dikualifikasi sebagai pembelaan terhadap hak-haknya yang tidak dipenuhi developer yang juga menjadi kepentingan umum, khususnya para pemilik apartemen," kata Fickar kepada Republika.co.id, Selasa (8/8).

Maka dari itu, lanjut Fickar, meskipun perkara tersebut dibawa ke pengadilan, seharusnya Acho dibebaskan dari segala tuntutan. "Meskipun dibawa ke pengadilan seharusnya Acho dibebaskan dari segala tuntutan," ucap Fickar.

Selain itu, kata Fickar, pola hubungan Acho dan developer adalah hubungan keperdataan antara penjual dan pembeli. Sementara, dalam kontek UU Perlindungan konsumen, hak-hak Acho harus dilindungi.

Fickar menambahkan, justru seharusnya kepolisian memidanakan pengembang tanpa harus ada laporan. Karena pengembang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dijanjikan baik dalam iklan maupun brosur-brosur penjualan.

"Pengembang telah melanggar Pasal 8f jo pasal 62 UU Perlindungan Konsumen (PK)," tambah Fickar.

Sebelumnya, Acho curhat mengenai pelayanan apartemen tempat tinggalnya, Green Pramuka, di blog pribadinya. Stand up comedian ini berharap mendapatkan kawasan ruang terbuka hijau seperti yang dijanjikan pengelola.

Akan tetapi, setelah menempati apartemen tersebut, Acho merasa apa yang dijanjikan tidak sesuai dengan kenyataan. Merasa dicemarkan nama baiknya atas curhatan Acho tersebut, pengembang malah melaporkan Acho ke polisi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement