Selasa 08 Aug 2017 13:28 WIB

KPK Kembali Panggil Lima Saksi untuk Setnov

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan hari ini penyidik KPK memeriksa lima saksi untuk Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el). "Untuk tersangka SN, kami kembali periksa mantan anggota DPR RI, Rindoko Dahono Wingit, Djoko Kartiko Krisono-PNS Kasubbag Data dan informasi, Setditjen Dukcapil Kemendagri, Dede Tatang, swasta dan Ruddy Indrato Raden, pensiunan PNS, Ditjen Dukcapil Kemendagri," ujar Febri, Selasa (8/8).

Febri mengatakan, untuk saksi politisi Gerindra Rindoki Dahono, KPK juga pernah memeriksanya untuk tersangka pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dalam surat tuntutan, jaksa KPK meyakini Rindoko Dahono bersama beberapa anggota dan mantan anggota DPR turut menerima aliran dana mega proyek tersebut.

Febri menambahkan dalam pemeriksaan kali ini, penyidik juga kembali memanggil keponakan Setya Novanto yakni Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (wiraswasta) yang juga sudah dicekal oleh KPK untuk berpergian ke luar negeri.

Sejauh ini sejumlah saksi sudah diperiksa oleh penyidik KPK untuk melengkapi berkas ketua DPR RI tersebut. Mereka di antaranya kakak pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong Dedi Priyono, keponakan Setnov Irvanto Hendra Pambudi. Kemudian mantan Ketua DPR Ade Komarudin, pejabat Ditjen Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan hingga Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.

Sejak ditetapkan menjadi tersangka, Setnov panggilan akrab Setya Novanto belum pernah menjalani pemeriksaan. KPK telah menetapkan secara resmi Setnov sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-elektronik pada Senin (17/7) lalu. KPK menetapkan Setya Novanto selaku anggota DPR RI pada 2009 sampai 2011 sebagai tersangka. KPK menduga Setnov menguntungkan diri sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan Rp 5,9 triliun.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mega proyek tersebut. Mereka di antaranya mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto. Irman dan Sugiharto kini sudah menjadi terdakwa, yang tengah menunggu vonis hakim.

Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, dan yang terbaru anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari. KPK pun kini tengah membidik pihak lain penerima uang panas KTP-el, yang tertuang dalam surat dakwaan serta tuntutan Irman dan Sugiharto.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement