Rabu 09 Aug 2017 02:03 WIB

120 Laporan Praktek Maladministrasi PPDB 2017 di Jabar

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Nidia Zuraya
 Antrean dibagian informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 5, Kota Bandung, Rabu (5/7).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Antrean dibagian informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 5, Kota Bandung, Rabu (5/7).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat menerima sejumlah laporan pengaduan maladministrasi dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2017. Ombudsman mencatat sedikitnya ada 120 laporan yang disampaikan warga dari seluruh wilayah Jawa Barat.

Ketua Ombudsman Jawa Barat Haneda Sri Lastoto mengatakan hasil pemantauan PPDB, pihaknya masih menemukan maladministrasi dengan modus operansi yang sama dan terua berulang setiap tahunnya. Laporan dan kasus yang ditemukan Ombudsman Jawa Barat di antaranya calo jual beli kursi di sekolah, pengurangan kuota siswa RMP, hingga pelaksanaan jalur MoU yang tidak sesuai aturan.

"Ada sekitar 120 kasus yang dilaporkan dan kami temukan se-Jawa Barat. Kasus pungli sekitar 35 persen dari total keseluruhan," kata Haneda usai menggelar Laporan Kajian Cepat PPDB 2017 di Hotel Nexa, Jalan Supratman, Kota Bandung, Selasa (8/8).

Menurutnya salah satu yang disoroti Ombudsman adalah praktek jual beli kursi yang masih ditemukan di beberapa lokasi. Terutama di sekolah-sekolah negeri favorit yang di antaranya banyak ditemukan di Purwakarta, Kota Bandung, dan Kabupaten Subang.

Haneda menyebutkan calo jual beli kursi sekolah ini dilakukan sejumlah ormas, LSM, dan oknum-oknum. Mereka dan oknum sekolah memanfaatkan keinginan orangtua yang hendak memasukan anaknya di sekolah favorit dengan mengeruk keuntungan.

"Kami harus menyebutnya dengan calo, kita punya video, bagaimana negosiasi, berapa uangnya, kemudian dengan siapa, itu terekam semua.Angka yang tertinggi 35 juta.Di Purwakarta jual beli kuota akademik oleh oknum ormas nilainya sampai Rp 10 juta perorang. Di Subang jual beli kuota akademik oleh oknum nilainya mencapai Rp 5 juta sampai Rp 15 juta," ujarnya.

Selain itu, kata Haneda, masih banyak keluhan terkait pungli yang diminta pihak sekolah kepada peserta didik. Sumbangan ini dikatakan pungli karena tidak sesuai dengan prosedur pemungutan sumbangan.

"Di Cimahi ada yang memungut untuk membeli seragam, buku pelajaran yang memang tidak boleh. Sumbangan yang boleh itu prosesdur harus sesuai PP 48 2008.Ada rapat komite dengan orang tua terlebih dahulu," tuturnya.

Menindaklanjuti kasus jual beli kursi sekolah ini, ia mengaku telah melaporkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk ditindaklanjuti. Ombudsman juga bekerjasama dengan Tim Saber Pungli terkait pungutan yang tidak sesuai prosedur untuk diselidiki lebih lanjut.

Selain itu, pengaduan lainnya yang banyak dikeluhkan terkait sistem online dalam proses pendaftaran. Sulitnya mengakses sistem online dan minimnya sosialisais juga menjadi saran untuk perbaikan pada pelaksanaan PPDB tahun berikutnya.

Dalam kajian yang dihadiri Inspektur Jenderal Kemendikbud, Ombudsman memberikan beberapa rekomendasi agar pelaksanaan PPDB tahun depan lebih baik lagi.

"Rekomendasi ombudsman harus adanya sinergitas antar instansi dan kelembagaan. Jadi jangan mengecilkan satu laporan walaupun sifatnya ringan. Kalau untuk sistem online harus disiapkan betul jangan jadi permasalahan saat akan berlangsung.

Disiapkan jauh lebih awal karena itu upaya agar PPDB aman praktek kecurangan," tuturnya.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Ahmad Hadadi mengakui masih ada kekurangan dalam pelaksanaan PPDB tahun ini. Hadadi mengatakan pihaknya akan melakukan sejumlah perbaikan dari evaluasi-evaluasi yang menjadi bahan masukan dari Ombudsman.

"Kalau kami secara umum dibanding sebelumnya ada peningkatan perbaikan. Termasuk praktek jual beli kursi menurun.Bukan berarti steril. Kedua tentu buat kami ambil hikmah kedepan kami akan menyiapkan juknis sosialisasi lebih baik kepada masyarakat. Dan ketiga dari sisi online harus lebih canggih lagi dipersiapkan jauh-jauh hari, kata Hadadi.

Menindaklanjuti kasus-kasus pungli dan jual beli kursi yang terjadi, Hadadi mengatakan pihaknya sudah bekerjasama dengan Kemendikbud dan Saber Pungli untuk menyelidiki lebih lanjut. Ia berharap ke depannya pelaksanaan PPDB dapat berjalan lebih baik lagi.

Inspektur Jenderal Kemendikbud Daryanto mengatakan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam proses PPDB ditengarai karena kurangnya fasilitas ruang kelas untuk memenuhi lebih banyak siswa. Hal ini dinilainya akan menjadi salah satu evaluasi utama pemerintah pusat untuk mencari solusinya.

"Isu terkait sekolah yang ditengarai ada penyumpangan dalam PPDB. Ini kembali lagi kekurangan jumlah atau katakan kelas rombel itu akan menjadi konsentrasi kita bersama. Harus fianalisis berapa siswa yang masuk dan berapa ruang kelas yang perlu disiapkam lagi agar dapat menampung," katanya.

Kepada oknum-oknum sekolah yang terbukti melakukan penyimpangan, Daryanto mengatakan terus berkoordinasi dengan Saber Pungli untuk melakukan penyelidikan dan penindakan. Jikalau terbukti menyimpang maka sanksi akan diberikam kepada oknum terkait.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement