Selasa 15 Aug 2017 13:55 WIB

Polda Jabar Musnahkan 10 Kilogram Ganja

Rep: Djoko Suceno/ Red: Qommarria Rostanti
Wakapolda Jabar, Brigjen Pol Supratman (tengah) memimpin pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba di Mapolda Jabar, Selasa (15/8).
Foto: Dok Humas Polda Jabar
Wakapolda Jabar, Brigjen Pol Supratman (tengah) memimpin pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba di Mapolda Jabar, Selasa (15/8).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat (jabar) memusnahkan sebanyak 10 kilogram lebih daun ganja, ratusan gram sabu-sabu, serta belasan ribu pil dextro. Barang bukti tersebut disita dari sejumlah tersangka yang berhasil ditangkap polisi selama periode Mei hingga Juli 2017.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Mapolda Jabar dan dipimpin langsung Wakapolda Jabar, Brigjen Pol Supratman, Selasa (15/8). Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar.

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Drs Asep Jenal, jumlah barang bukti yang dimusnahkan yaitu ganja seberat 10,833 kilogram, sabu seberat 800 gram, dan pil dextro sebanyak 14 ribu butir. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari lima orang tersangka di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Pertama, dari tersangka LA bin BA warga Malaysia yang ditangkap di Pintu Keluar Tol Pasteur, Kota Bandung, pada 26 Mei 2017. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni tiga paket kecil sabu dibalut alat kontrasepsi atau kondom dan dua paket sedang berisi sabu yang juga dibalut alat kontrsepsi atau kondom. "Berat keduanya kurang lebih 200 gram. Pasal yang dilanggar yaitu pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika," ujarnya.

Kedua, dari tersangka DS alias DK bin SU yang ditangkap di perempatan lampu merah Buah Batu Jalan Soekarno-Hatta Bandung pada 21 Juli 2017. Barang bukti yang diamankan dua paket sedang sabu dibungkus plastik bening seberat kurang lebih 200 gram. Pasal yang dilanggar yaitu pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentangg Narkotika. Ketiga, dari tersangka DH alias OT bin DA yang ditangkap dipinggir Jalan Raya Desa Karangan depan Gang Mencos, Kampung Babakan, Desa Karangan Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor ditangkap 21 Juli 2017. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu kardus besar yang di dalamnya berisi 15 lima paket ganja seberat sekitar 10 kilogram lebih.

Keempat, dari tersangka AS yang ditangkap di Rajamandala Cipatat Kabupaten Bandung Barat pada 19 Juli 2017. Barang bukti yang berhasil diamankan 1.000 butir pil dextro. Tersangka ditangkap pada 19 Juli. Kelima, dari tersangka YU yang ditangkap di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, pada 19 Juli dengan barang bukti 13 ribu butir pil dextro.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement