REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Iskan Qolba Lubis bersama Tim Pengawasan Haji DPR RI melakukan inspeksi mendadak penyelenggaraan haji di Sektor 5 Kota Makkah dan menemukan terjadinya praktik rentenir terhadap jamaah haji.
"Kami kaget, ternyata selama ini terjadi praktik rentenir bagi jamaah haji yang ingin menukarkan uang riyal Arab Saudi," kata Iskan dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (23/8).
Dia mengatakan, kasus itu terjadi di Kloter 47 JKS dengan temuan jamaah ingin menukarkan uang riyal pecahan 500. Untuk satu pecahan saja terkena potongan 80 riyal. Berarti kalau tiga pecahan akan terpotong 240 riyal," kata dia.
Menurut Iskan, praktik rentenir itu juga terjadi di embarkasi lainnya seperti yang terjadi di Embarkasi Medan, sesuai pengakuan salah seorang jamaah. "Berdasarkan pengakuan jamaah haji kloter Medan penukaran pecahan 500 hanya menerima 450 riyal. Bahkan, praktik semacam itu disinyalir atas sepengetahuan petugas di embarkasi tersebut," katanya.
Iskan mengatakan, praktik rentenir tidak diperbolehkan, apalagi dalam penyelenggaraan haji. Selain dilarang agama karena bersifat riba, juga sangat menzalimi jamaah haji sendiri. Menyikapi hal itu, Komisi VIII akan meminta Bank Indonesia untuk menyiapkan pecahan 100 riyal sehingga memudahkan jemaah haji menukarkan uangnya. Selain itu, Komisi VIII akan meminta Kementerian Agama melakukan investigasi di semua embarkasi sekaligus menindak para oknum pelaku.