REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan putusan Mahkamah Agung soal peraturan transportasi daring saat ini statusnya belum aktif. Hal itu terkait putusan MA nomor: 37 P/HUM/2017 yang mengabulkan uji materi terhadap Peraturam Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Budi mengimbau kepada penyedia jasa transportasi daring dan konvensional tidak perlu resah. “Kami mempunyai waktu tiga bulan efektif dari kebijakan itu (putusan MA mengenai Permenhub transportasi daring,” kata Budi di Mabes Polri, Rabu (23/8).
Dia memastikan Kemenhub akan menghargai keputusan tersebut dan selanjutny akan melakukan beberapa kegiatan sebelum aturan tersebut aktif. Untuk itu Budi menegaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, bahkan juga Organda dan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).
Budi menjelaskan Kemenhub juga ingin mengetahui dari segi hukum akan seperti apa. “Apa yang akan kami atur dengan mengutamakan kemaslahatan antara operator daring dan konvensional,” jelasnya.
Direktur Angkutan dan Multi Moda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Mulyana mengungkapkan saat ini memang tengah dilakukan pengkajian. Hal itu dilakukan setelah Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 itu harus disesuaikan dengan putusan MA.
Pengkajian tersebut, kata Cucu, akan meibatkan beberapa pihak untuk mendiskusikannya. “Kajian yang dilakukan ini melibatkan para ahli hukum terhadap putusan MA itu. Kita harus sangat hati-hati sekali karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” jelasnya.
Untuk itu Cucu meminta semua pemangku kepentingan dalam persoalan tersebut bisa menahan diri untuk tidak terpicu keresahan. Dia ingin semua pihak baik dari transportasi konvensional atau daring bisa menjaga situasi tetap kondusif.